Kuasa Hukum BG Ancam Akan Gugat ke PTUN Jika BG Batal Dilantik
BeritaPrima, Jakarta – Kuasa Hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Razman Arif Nasution masih meyakini jika kliennya akan tetap dilantik oleh Presiden Joko Widodo. Nada optimis itu disampaikan Razman di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/2/2015).
Razman juga menyampaikan jika Presiden Jokowi batal melantik Budi Gunawan, maka ia menganggap Presiden telah melanggar Konstitusi. “Persoalannya ini bukan pada usulan lagi, tapi sudah pada sidang paripurna DPR,” ujar Razman.
Razman membeberkan, bahwa sudah semestinya Jokowi melaksanakan pelantikan Kapolri baru Bugi Gunawan, hal ini dikarenakan Budi telah dinyatakan lolos seleksi uji kelayakan dan kepatutan terhadap Budi Gunawan.
Dia juga menambahkan, pihaknya akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara jika Jokowi batal melantik Budi sebagai Kapolri. “Kita lihat, ada PTUN juga,” tambah Razman.
Sebelumnya, Ketua Tim Independen yang ditunjuk untuk menyelesaikan kisruh KPK-Polri, Ahmad Syafii Maarif menyampaikan bahwa Presiden sempat menghubunginya. Ia mengakui jika Presiden menjelaskan tidak akan melantik Budi Gunawan. “Iya, semalam Presiden Jokowi menelepon saya dan menyampaikan keputusannya itu untuk batal melantik BG sebagai Kapolri,” kata Syafii.
(Ichsan Husyaifi)


