Tarif Hotel dan Travel Harus Pakai Rupiah Mulai Bulan Depan

Mulai 1 Juli setiap tarif travel dan hotel di seluruh Indonesia harus pakai Rupiah.
BeritaPrima, Jakarta - Visa kunjungan bagi wisatawan asal 45 negara sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2015 resmi dibebaskan. Aturan tersebut dikeluarkan Presiden Joko Widodo pada pekan lalu.
|
Pilihan Redaksi
|
Meningkatnya penggunaan mata uang asing, karena bertambahnya kunjungan wisatawan asing, kemungkinan bisa terjadi dengan pembebasan visa wisata itu.. Terlebih lagi, di beberapa hotel dan tempat wisata masih mematok tarifnya dengan mata uang asing, khususnya dolar Amerika Serikat.
Bank Indonesia (BI) mengingatkan, berdasarkan Surat Edaran (SE) No. 17/11/DKSP tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tarif kawasan wisata dan tempat penginapan di seluruh kawasan NKRI, harus menggunakan rupiah.
“Intinya sejak 1 Juli setiap tarif travel dan hotel di seluruh Indonesia harus pakai Rupiah,” ujar Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs, Senin, 15 Juni 2015.
Dia menegaskan akan ada sanksi yang dikenakan bagi pelaku usaha yang melanggar keterntuan tersebut. Tidak hanya sanksi administratif tapi juga sanksi pidana.
“Sanksinya bisa pidana kurungan dan denda,” tegasnya. (feb)

