Kasasi Atut Ditolak, Rano Karno Makin Mantap Menuju Gubernur Banten

ranokarnoBeritaPrima, Jakarta - Mahkamah Agung telah resmi menolak kasasi yang diajukanGubernur nonaktif Banten, Ratu Atut Chosiyah. Dalam putusan yang dibacakan hakim ad hoc tipikor Mahkamah Agung (MA) Prof Dr Krisna Harahap, Senin (23/2/2015), hukuman Atut malah diperberat menjadi 7 tahun penjara.

Ini artinya, penguasa Dinasti Banten itu sudah tidak mungkin lagi menduduki kursi empuknya sebagai gubernur. Sebaliknya Wakil Gubernur Rano Karno yang selama ini menjabat Plt Gubernur justru semakin mantap menuju kursi definitif Gubernur Banten.

Rano Karno mengawali karier politik dengan mengikuti Pilkada Tangerang pada tahun 2008 silam. Pada 22 Maret 2008, ia resmi dilantik menjadi Wakil Bupati Tangerang untuk periode 2008-2013. Namun tanggal 19 Desember 2011, ia mengundurkan diri dari jabatannya Wakil Bupati Tangerang, karena ia terpilih sebagai Wakil Gubernur Banten mendampingi Ratu Atut Chosiyah periode 2012-2017. Saat ini, Rano Karno merupakan Pelaksana Tugas Gubernur Banten yang menggantikan Ratu Atut Chosiyah yang dinonaktifkan terkait kasus suap sengketa Pilkada di MK.

Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara. Ratu Atut menyuap Ketua MK Akil Mochtar untuk memuluskan perkara yang ditangani MK dalam sengketa pilkada.

Atut dicokok usai Ketua MK Akil Mochtar dibekuk KPK pada Oktober 2013. Atut menyuap Akil Rp 1 miliar untuk memenangkan gugatan salah satu pasangan calon bupati dalam Pilkada Lebak yaitu adanya pemilihan ulang di daerah tersebut. Oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Ratu Atut dihukum 4 tahun penjara. Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Atut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Atas vonis ini, jaksa KPK lalu mengajukan banding. Tapi majelis Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta bergeming. Lantas KPK dan Ratu Atut sama-sama mengajukan kasasi, dan ternyata ditolak, bahkan hukumannya diperberat.

(Didik Supriyatno)

 

(Visited 83 times, 1 visits today)
Kategori: Pemerintah

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*