Kasus Penimbun Sapi Bisa, Kabareskrim Bakal Jerat Pakai UU Terorisme

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Budi Waseso.
BeritaPrima, Jakarta - Bareskrim Mabes Polri berhasil melakukan penggeledahan tempat penimbunan sapi siap potong di wilayah Tangerang, Banten dan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Dari hasil penyelidikan oleh tim kepolisian ditemukan ribuan ekor sapi yang siap untuk dipotong dan dipasarkan untuk mencukupi kebutuhan stok daging sapi nasional.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Budi Waseso gerah dengan adanya ulah para pelaku yang merugikan negara dan hajat orang banyak. Karena itu, ia akan menindak tegas apabila ada oknum yang sengaja melakukan penimbunan, bahkan akan dikenakan Undang-undang teroris juga.
“Saya mau konstruksikan Undang-undang pidana dan Undang-undang terorisme,” ujar Budi Waseso, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 14 Agustus 2015.
Ia menduga, dalam penimbunan sapi ini diduga ada oknum importir dan distributor yang sengaja memainkan masalah harga daging di pasaran, agar harga daging mengalami kenaikan harga. Hal ini, tentunya akan merugikan pemerintah dan meresahkan masyarakat.
“Dengan harga yang tinggi ini, jadinya teror terhadap masyarakat dan pemerintah. Harga tinggi ini siapa yang resah, kan masyarakat,” paparnya.
Kendati demikian, polisi telah memiliki bukti-bukti dan keterangan saksi mengenai tempat penggemukan sapi tersebut. (feb)

