Muncul Aksi ‘Save’ Dahlan Iskan Di Surabaya

Sejumlah pendukung Dahlan Iskan, Sabtu 6 Juni 2015, menggelar aksi simpatik dan dukungan moral di perempatan Jalan Polisi Istimewa, Surabaya.
BeritaPrima, Surabaya - Penetapan tersangka mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, pada Jumat 5 Juni 2015, langsung mengundang reaksi loyalis bos Jawa Pos Group itu. Sejumlah pendukung Dahlan, Sabtu 6 Juni 2015, menggelar aksi simpatik dan dukungan moral di perempatan Jalan Polisi Istimewa, Surabaya. Dengan membawa poster #SaveDahlanIskan, mereka menyerukan gerakan anti kriminalisasi.
|
Pilihan Redaksi
|
Dari pantauan, mereka berdiri berjajar menghadap pengguna jalan saat lampu merah menyala di perempatan jalan di dekat monumen Polri tersebut. Dengan membawa tulisan masing-masing huruf #savedahlaniskan, mereka juga meneriakkan “save Dahlan, save Dahlan”.
Koordinator Aksi, Ita Bonita, mengatakan para pendukung Dahlan di Surabaya akan setia dan tetap memberikan dukungan moral kepada yang bersangkutan atas status yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Kami percaya, apa yang dilakukan Pak Dahlan adalah demi niat memberikan akses litrik untuk warga Indonesia,” katanya.
Selain di Surabaya, lanjut Ita, ribuan pendukung mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara itu dengan berbagai elemen juga direncanakan akan menggelar aksi yang sama.
“Yang komunikasi dengan saya sudah banyak, ada yang dari Yogyakarta hingga dari Jakarta,” ujarnya.
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, kemarin. Dahlan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp1,063 triliun.
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran, dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Pembangunan megaproyek Kementerian ESDM terhadap 21 unit gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara sudah dimulai pada Desember 2011. Nilai proyek ini mencapai Rp1,063 triliun. Belakangan proyek ini justru terbengkalai.
Kejati DKI sudah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini dan telah melimpahkan berkas perkara untuk penuntutan. Sebanyak 10 tersangka sudah dilakukan penahanan.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jucnto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (feb)

