Oknum Petugas Imigrasi Ngurah Rai Lecehkan Wanita Australia

Ilustrasi pelecehan terhadap wanita.
BeritaPrima, Denpasar - Oknum petugas Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali diduga melalukan perbuatan tak senonoh terhadap seorang dokter kecantikan asal Australia, Glenda Judith Myra Field (56).
“Klien kami diperlakukan secara tidak senonoh oknum Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali,” ujar kuasa hukum korban Lily Sri Rahayu Lubis dalam keterangan resminya Kamis (5/3/2015).
Lily menuturkan, peristiwanya terjadi pada 20 Februari 2015 , sesaat setelah korban baru saja mendarat di bandara dengan pesawat Virgin Air. Saat proses menunggu barang dibagasi, dia didatangi petugas mengaku dari Custom berinisial NAS (31) sekira pukul 18.00 Wita. Glenda diminta ikut ke lorong toilet untuk diajak foto, sambil merangkul dan memintanya senyum, kemudian tangannya menggerayangi bagian terlarang korban.
Kata Lily, kliennya berlibur ke Bali bersama suami, serta anak laki-laki dan menantunya. Beruntung, Glenda bisa melepaskan diri dari pelukan oknum petugas tersebut. Dia berlari mecari keluarganya. Tak terima aksi tak senonoh itu, suami korban langsung lapor ke petugas dan meminta dibuka rekaman CCTV untuk mencari pelakunya
Hasil rekaman CCTV diketahui orang yang mengaku petugas custom sebenarnya adalah petugas Imigrasi. Korban dan keluarganya melaporkan kasus ini ke Polsek KP3 Bandara Ngurah Rai sesuai laporan polisi nomor: LP / 10 / II / Bali / Resta Dps / Sek Kws Udr, tanggal 20 Februari 2015.
Kapolsek KP3 Ngurah Rai, Kompol Ni Nyoman Miswati mengaku tidak ada laporan polisi seperti itu. “Kami aman-aman saja di sini,” kata Kompol Miswati melalui telefon selularnya kepada wartawan.
Atas kejadin itu, pemegang paspor nomor M 7688191 ini mengaku trauma. Bahkan saat kembali ke negaranya pada 2 Maret lalu, dia dikawal polisi hingga check in di Bandara Ngurah Rai.
Menurut Lily berdasarkan laporan polisi tersebut, tersangka NAS diduga perkara pidana merusak kesopanan dan atau membuat perasaan tidak enak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 281 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP. Belum diperoleh konfirnasi dari pihak Imigrasi Ngurah Rai atas laporan bule asal Negeri Kanguru itu.
(ren)

