Mahfud MD: Pemblokiran Situs Harus Melalui Putusan Pengadilan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.
BeritaPrima, Jakarta - Pemblokiran situs agama Islam bermuatan radikal mengundang reaksi berbagai kalangan. Mantan Hakim Konstitusi (MK) Mahfud MD, menilai langkah pemerintah memblokir 19 (sebelumnya ditulis 22) situs media islam tidaklah tepat.
Menurut Mahfud, pemerintah tidak bisa sewenang-wenang menutup situs tersebut tanpa ada putusan dari pengadilan negeri.
“MK (Mahkamah Konstitusi) kan sudah pernah memutuskan ini. Ndak bisa asal langsung diblokir atau ditutup kalau ndak ada izinnya dari pengadilan,” ujar Mahfud, ketika ditemui di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2015).
Mahfud menjelaskan, pemblokiran yang dilakukan oleh pemerintah sama saja telah memutus informasi yang dibutuhkan masyarakat luas. Karena, menurut dia, situs-situs Islam tersebut sama fungsinya dengan media pemberitaan.
“Ini sama saja melanggar hak warga negara untuk menyampaikan informasi dan menerima informasi. Bahwa pelarangan setiap hak, harus terlebih dahulu lewat izin pengadilan. Bukan cuma untuk media-media Islam. Semua jenis media. Harus izin pengadilan, tandasnya.
Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan bredel terhadap situs-situs pemberitaan Islam. Pemblokiran itu atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) lantaran dicurigai menyebarkan paham Islam radikal.
Sementara itu aliansi masyarakat sipil bernama Sahabat untuk Informasi dan Komunikasi yang Adil (SIKA) mengatakan, pemblokiran yang dilakukan pemerintah merupakan perbuatan sewenang-wenang. Keputusan pemblokiran itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami menentang pemblokiran sewenang-wenang tanpa proses hukum yang adil, apalagi pemblokiran situs tanpa adanya perintah dari pengadilan. Pemblokiran situs internet tanpa pengaturan yang jelas dan transparan akan membawa konsekuensi yang besar terhadap adanya kemungkinan kesalahan pemblokiran,” kata salah satu anggota Anggara Suwahju, dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (31/3).
Peneliti Institute Criminal Justice Reform (ICJR) ini mengatakan, aturan pemblokiran harus memiliki dasar acuan hukum yang benar. Menurutnya Peraturan Menkominfo Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif tidak cukup sebagai dasar pemblokiran.
“Seharusnya, Kementerian Kominfo tidak menggunakan peraturan atau dasar hukum yang sedang diuji di Mahkamah Agung, sebagai dasar untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs internet ini. Peraturan Menteri yang digunakan ini kan masih dalam pengujian oleh Mahkamah Agung,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, saat ini Kominfo telah salah menjalankan fungsinya. Mereka dinilai bertindak seolah-olah sebagai aparat penegak hukum.
“Peraturan Menterinya yang salah. Karena menempatkan Kemenkominfo sebagai aparat penegak hukum. Seharusnya Kominfo ini paham perannya sebagai apa,” pungkasnya. (feb)

