Kasus Penipuan, Charly ‘Setia Band’ Dilaporkan ke Polisi

Charlie ‘Setia Band’ dilaporkan ke polisi.
BeritaPrima, Bandung - Dituding telah melakukan penipuan dan penggelapan, vokalis Setia Band, Charly Van Houten dilaporkan ke polisi oleh seorang pengusaha asal kota Bandung, Wira Pradana.
|
Pilihan Redaksi
|
Kuasa hukum Wira, Muhamad Ali Nurdin menjelaskan jika laporan tersebut sudah dilakukannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Barat, siang tadi.
“Intinya klien kami merasa dirugikan. Karena telah membeli saham Pangeran Cinta Management, namun hingga kini tidak ada keuntungan atau laporan keuangan hingga saat ini,” kata Ali di Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/4/2015).
Lebih lanjut, Ali menjelaskan jika kliennya sudah sejak tahun 2010 berinvestasi pada Charly. Namun hingga tahun 2012, komunikasi mereka terputus.
Bahkan pada awal tahun 2015 pihak korban telah melayangkan surat somasi. Namun hal itu hingga kini tak ada jawaban hingga akhirnya Charly dilaporkan ke pihak berwajib.
“Surat (Somasi) itu sudah kami berikan ke alamat Charly di Taman Kopo Indah III Blok A/II No 23. Tapi surat itu kembali lagi karena Charly sudah pindah,” katanya. (aud)

