Ini Risiko Yang Ditanggung PSSI Akibat Pembekuan Oleh Menpora

klbpssi2

KLB PSSI di Surabaya menghasilkan kepengurusan baru yang dipimpin La Nyalla Mattaliti.

BeritaPrima, Surabaya – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) telah membekukan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Sabtu (18/4/2015). Pada Jumat, 17 April 2015 Menpora Imam telah menandatangani Keputusan Menpora No. 0137 Tahun 2015 tentang Pengenaan Sanksi Administratif berupa kegiatan keolahragaan PSSI tidak diakui.

Beberapa sanksi administratif pun bakal ditanggung PSSI, yaitu berupa kegiatan keolahragaan yang tidak diakui oleh pemerintah. Termasuk hasil Kongres Biasa dan Kongres Luar Biasa (KLB). Kegiatan tersebut, menurut pihak Kemenpora tidak mempuyai kekuatan hukum pengikat, tidak sah, dan batal demi hukum.

Lebih lanjut, Kemenpora juga bakal membuat Tim Transisi yang bertugas mengambil alih hak dan kewenangan PSSI sampai dengan terbentuknya kepengurusan PSSI yang kompeten.

Berikut keputusan lengkap Menpora terkait sanksi kepada PSSI:

1. Pengenaan Sanksi Adminsitratif kepada Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia, yang selanjutnya disingkat Sanksi Adminsitratif kepada PSSI berupa kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui.

2.Dengan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA, maka seluruh kegiatan PSSI tidak diakui oleh Pemerintah, oleh karena-nya setiap keputusan dan atau tindakan yang dihasilkan oleh PSSI, termasuk keputusan hasil Kongres Biasa dan Kongres Luar Biasa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tidak sah dan batal demi hukum bagi organisasi, Pemerintah di tingkat pusat, daerah, maupun pihak-pihak lain yang terkait.

3. Dengan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA dan DIKTUM KEDUA, maka seluruh jajaran Pemerintahan di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, tidak dapat lagi memberikan pelayanan dan fasilitas kepada kepengurusan PSSI, dan seluruh kegiatan keolahragaannya.

4. Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku: a. Pemerintah akan membentuk Tim Transisi yang mengambil alih hak dan kewenangan PSSI sampai dengan terbentuknya kepengurusaan PSSI yang kompeten sesuai dengan mekanisme organisasi dan statuta FIFA; b. Demi kepentingan Nasional, maka persiapan Tim Nasional Sepakbola Indonesia untuk menghadapi SEA Games 2015 harus terus berjalan, dalam hal ini Pemerintah bersama KONI dan KOI sepakat bahwa KONI dan KOI bersama Program Indonesia Emas (PRIMA) akan menjalankan persiapan Tim Nasional; c. Seluruh pertandingan Indonesia Super League/ISL 2015, Divisi Utama, Divisi I, II, dan III tetap berjalan sebagaimana mestinya dengan supervisi KONI dan KOI bersama Asprov PSSI dan Klub setempat.

5.Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Tim Transisi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEEMPAT huruf a, bertanggungjawab dan berkewajiban menyampaikan laporan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga.

6. Biaya yang timbul akibat dari ditetapkannya Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran/DIPA Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2015.

7. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

(feb)

(Visited 22 times, 1 visits today)
Kategori: Bola
Tags: #KLBPSSI

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*