BeritaPrima.com, Jakarta – Kejaksaan Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Bambang Setyo Wahyudi merasa kesulitan dalam mengeksekusi aset Yayasan Supersemar. Pasalnya, dalam menyita aset yayasan tersebut membutuhkan biaya hingga Rp2,5 miliar. ...
Selanjutnya
BeritaPrima.com Bicara Fakta