Ahok Gagas Operasi Tangkap Tangan Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

AHOK21BeritaPrima.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menginginkan ada operasi tangkap tangan (OTT) bagi para pembuang sampah sembarangan di Jakarta.

Pasalnya, lanjut dia, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah belum terealisasi optimal.

“Di sini kan nunggu hakim kalau tipiring (tindak pidana ringan). Makanya kan saya bilang perbedaan DKI Jakarta dengan luar negeri adalah kalau di luar, Anda buang sampah itu enggak ada pakai sidang-sidang lagi dan enggak membutuhkan hakim buat sidang. Tapi langsung final (denda) biasanya 500 dollar,” kata Ahok, di Balai Kota, Jumat (13/11/2015).

Denda bagi pembuang sampah sembarangan juga diterapkan di Amerika, Jepang, Austria, dan Singapura. Permasalahannya, lanjut dia, belum ada aturan mengenai itu.

Menurut Ahok, di dalam Perda hanya tercantum besaran denda yang dikenakan jika melanggar aturan tersebut. Sementara di KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), perlu hakim untuk sidang tipiring.

“Kalau (KUHP) mau direvisi ya bagus. Jadi kalau kamu ketangkap buang sampah denda final ditentuin 1 kali nilai UMP (upah minimum provinsi) misalnya,” kata Ahok.

“Kalau kamu enggak mau bayar (denda) ini kamu harus gantiin orang kerja sebulan sapu jalan. Kamu pilih saja mau denda UMP atau gantiin satu orang kerja sapu jalan,” kata Ahok.

Ahok memilih pembuang sampah sembarangan langsung didenda daripada disidang tipiring oleh hakim.

“Kalau kamu kena Rp 5 juta bonyok enggak kira-kira? Kami kirim (surat denda) ke rumah kamu dalam 2 x 24 jam, kamu mesti setor ke bank. Kalau Anda enggak dipidana karena penjara penuh, diganti saja kerja sosial. Tapi kami belum ada (aturan seperti itu),” kata Ahok.

Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Di dalam perda itu, baik warga maupun pengelola industri diimbau untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan.

Pelanggaran pengelolaan sampah swasta ini dapat dikenai sanksi denda Rp 500.000 hingga Rp 50 juta.

Warga yang sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan akan dikenakan denda Rp 50.000 hingga Rp 500.000.

Peraturan itu juga berlaku bagi orang yang sengaja mengeruk sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) dan mengakibatkan sampah berserakan. (feb)

(Visited 20 times, 1 visits today)
Kategori: Metro

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*