BeritaPrima.com, Surabaya – Berawal dari perkenalan di media sosial Facebook, Intan (15) –nama samaran– menjadi korban pencabulan. Siswi salah satu madrasah di Kediri itu bahkan nekat kabur dari rumah untuk menemui pelaku berinisial NC (20) yang tinggal di kawasan Wonosari Lor, Gang V, Surabaya, Jawa Timur.
Tak terima anaknya dilecehkan, orangtua korban melapor ke polisi. Anggota Polsek Wonokromo pun berhasil menangkap pelaku di tempat tinggalnya tanpa perlawanan.
Kapolsek Wonokromo Kompol Arisandi mengatakan, antara pelaku dan korban sebelumnya tidak saling kenal. Mereka berkenalan melalui Facebook dan dilanjut dengan saling menelefon dan berkirim SMS.
Akrab di dunia maya, keduanya pun sepakat berpacaran hingga bertemu di alam nyata. “Setelah empat bulan pacaran, korban dan pelaku sepakat bertemu di Surabaya. Korban berangkat dari Kediri, kemudian dijemput di Terminal Bungurasih, dan selanjutnya diajak menginap di tempat kos pelaku selama satu minggu,” kata Arisandi, Jumat (3/6/2016).
Kompol Arisandi mengatakan, korban diinapkan di kosan pelaku dari 22 hingga 28 Mei 2016. Selama itu pelaku mengatakan telah menyetubuhi korban sebanyak tujuh kali.
Hingga akhirnya, orangtua korban melapor ke polisi bahwa anak gadisnya dibawa kabur. Berbekal keterangan dari orangtua korban inilah NC ditangkap.
“Tersangka ditangkap di tempat kos. Tersangka memang berasal dari Kediri yang kemudian tinggal di Surabaya,” jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, NC dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (feb)
BeritaPrima.com Bicara Fakta