Bambang Widjojantor Juga Gugat Jaksa Agung
BeritaPrima, Jakarta - Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto kembali mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Bambang, Nurkholis Hidayat, mengatakan, selain menggugat Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti dan Kabareskrim Komjen Budi Waseso, pihaknya juga menggugat Jaksa Agung HM Prasetyo.
“Adapun pihak yang diajukan sebagai termohon adalah Kapolri sebagai termohon 1, Kabareskrim sebagai termohon 2, dan Jaksa Agung sebagai termohon 3,” ujar Nurkholis melalui pesan singkat, Rabu (27/5/2015). Nurkholis mengatakan, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas perkara Bambang sudah lengkap sehingga naik ke tahap penuntutan untuk disusun berkas dakwaannya.
|
Pilihan Redaksi
|
Ia menganggap Kejagung mengabaikan temuan dan rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM yang menyatakan bahwa ada mala-administrasi dan ketidakwewenangan Polri dalam penyidikan kasus Bambang.”Juga mengabaikan putusan Peradi yang bilang tidak ada pelanggaran etik,” kata Nurkholis.
Nurkholis mengatakan, semestinya Kejagung teliti dalam menentukan kelengkapan berkas perkara Bambang. Dengan menyatakan berkasnya lengkap, jaksa menganggap bahwa bukti permulaan yang cukup telah terpenuhi dan penetapan tersangka oleh Polri adalah sah.
“Padahal, dalam kasus BW, jangankan bukti-bukti, unsur pidana dalam perkara ini saja tidak ada. Di wilayah etik saja tidak melanggar,” kata dia.
Jika Kejagung jeli dan obyektif, kata Nurkholis, semestinya Kejagung mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) dengan alasan kasus tersebut tidak termasuk tindak pidana. Namun, ia menyesalkan hal tersebut tidak dilakukan oleh Kejagung.
Materi gugatan praperadilan kali ini adalah proses penanganan berkas perkara Bambang yang dinilai melawan hukum. Bambang sebelumnya melayangkan gugatan praperadilan pertama terhadap Polri pada 7 Mei 2015 atas alasan penangkapan dan penetapan status tersangka yang diduga di luar prosedur. Permohonan itu dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, belum sempat disidangkan, Bambang sudah mencabut gugatan tersebut pada 20 Mei 2015. Pencabutan gugatan itu dilakukan setelah terbitnya surat keputusan dari Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia.
Peradi menyatakan Bambang tidak melanggar kode etik dan pidana seperti yang dituduhkan penyidik kepolisian. Kuasa hukum Bambang menilai keputusan wadah etik profesi itu berkekuatan hukum dan bisa jadi acuan penanganan perkara.
Selain mencabut gugatan pertama, kuasa hukum Bambang memberikan waktu seminggu kepada kepolisian untuk menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) atas perkaranya.
(Aditya Sanjaya)


