Beruntun, Politikus NasDem Tersandung Kasus Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka terhadap Mahkamah Partai NasDem, Otto Cornelis Kaligis, dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
BeritaPrima, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka terhadap Mahkamah Partai NasDem, Otto Cornelis Kaligis, dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK lndriyanto Seno Adji mengatakan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama OC Kaligis telah keluar.
“Memang sudah diterbitkan sprindik, dan OCK (OC Kaligis) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap tiga hakim PTUN Medan,” tegas Indriyanto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/7/2015).
Sebelumnya, ada dua orang lain yang juga politikus Partai NasDem yang dijadikan tersangka kasus korupsi. Mereka adalah mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu.
Anggota DPR terpilih periode 2014-2019 dari partai besutan Surya Paloh itu ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam dua kasus yaitu kasus penggelembungan harga proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (DED PLTA) Sungai Memberamo dan Urumuka tahun 2009-2010.
Kemudian tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Detail Engineering Design (DED) PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai di Provinsi Papua tahun 2008.
Ketiga adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Gunungkidul, R Suyanto, yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Wonosari. Mantan Kepala Desa Serut, Kecamatan Gendangsari, itu tersangkut korupsi penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan desa sebesar Rp500 juta.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Rio Patrice Capella, mengaku prihatin atas penetapan tersangka Mahkamah Partai NasDem, Otto Cornelis Kaligis.
“Kita prihatin, kader kita tersandung dalam persoalan hukum yang cukup serius dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” ungkap Rio saat dihubungi, Selasa 14 Juli 2015. (dik)

