Busyro: MA Harus Tanggung Jawab Atas ‘Sarpin Effect’

busyro-muqoddas

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas.

BeritaPrima, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan, Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia harus bertanggungjawab atas fenomena gugatan praperadilan para tersangka korupsi.

Alasannya, gelombang praperadilan tersangka korupsi terhadap KPK terus berdatangan pasca-Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG).

“Bagaimanapun MA bertanggungjawab, sebagai puncak peradilan tidak bisa bersikap pasif. Bukankah ini, tugas pemimpin untuk atasi masalah,” tutur Busyro saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/3/2015).

Menurutnya, fenomena gugatan praperadilan ini akibat dampak dari putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan BG terhadap KPK. Untuk itu, Busro meminta MA mengambil sikap dengan mengeluarkan surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) guna menangkal praperadilan tersangka korupsi terhadap KPK.

“Itu (gelombang praperadilan) dampak putusan praperadilan BG (Budi Gunawan). MA sebagai puncak peradilan harus berwenang dan bertanggung jawab secara struktural untuk segera mengatasi, minimal MA harus mengeluarkan SEMA,” ujarnya.

Busyro khawatir, jika tidak diantisipasi oleh MA dengan diterbitkan SEMA, maka akan banyak tersangka korupsi dari KPK, Kepolisian, serta Kejaksaan Agung yang mengajukan praperadilan. Bahkan, lembaga hukum akan kewalahan apabila banyak tersangka narkoba dan teroris ikut mengajukan praperadilan.

“Jika tidak diantisipasi (gelombang praperadilan) akan terjadi pembiaran atas upaya penegakan hukum bukan oleh KPK saja. Polri dan Kejaksaan akan kewalahan jika tersangka kasus narkoba dan teroris mengajukan praperadilan ramai-ramai,” tandasnya.

Seperti diketahui, setelah sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dikabulkan oleh hakim Sarpin Rizaldi, sudah beberapa nama tersangka KPK mengajukan praperadilan. Mereka yaitu, mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, politikus Partai Demokrat, Sutan Bathoegana, dan terakhir mantan Ketua BPK, Hadi Poernomo.

(dik)

(Visited 14 times, 1 visits today)
Kategori: Hukum

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*