KPK Sita Ribuan Dolar Amerika Milik Sanusi

sanusi11BeritaPrima.com, Jakarta - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyita uang milik anggota DPRD DKI Jakarta M. Sanusi sebesar Rp 1,140 miliar, diduga sebagai suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) rencana pembangunan wilayah zonasi pesisir pulau kecil di kawasan pantai Jakarta Utara yang diamankan berupa uang US$8 ribu.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, pihaknya tidak bisa sembarangan mengembalikan uang dolar tersebut, meskipun uang itu disebut-sebut milik pribadi Sanusi.

“KPK harus hati hati, apa itu milik dia pribadi atau masuk di dalam kaitan lain. Tidak boleh sembarangan, nanti diklarifikasi dulu,” ujar Saut dalam pesan singkatnya kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (2/4/2016).

Oleh karena itu, Saut melanjutkan bukan tidak mungkin seorang penyidik akan menelusuri lebih jauh asal muasal uang yang di klaim milik pribadi Sanusi.

“Poinnya, untuk buka kasus lebih dalam. Ini perlu waktu dan kesabaran dan saya tidak mau memaksakan anak buah saya untuk mendalami yang terkait dengan cepat,” paparnya.

Atas perbuatannya Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin reklamasi. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, dan Trinanda Prihantoro selaku anak buah Ariesman.

Ariesman diduga menyuap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dengan uang sebesar Rp2,140 miliar. Suap itu diberikan melalui anak buahnya, Trinanda Prihantoro dan Berlian. (dik)

(Visited 23 times, 4 visits today)
Kategori: Korupsi

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*