Polisi Proses Pencekalan Denny Indrayana

Denny-Indrayana4BeritaPrima, Jakarta - Kepolisian akan melakukan upaya pencekalan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi payment gateway, Denny Indrayana. Upaya pencekalan itu pun saat ini sedang diproses oleh pihak kepolisian dengan menyiapkan surat pencekalan yang akan dikirimkan ke pihak Imigrasi.

“Kami sampaikan untuk DI, tersangka kaitan kasus korupsi payment gateway memang akan ada rencana pencekalan, namun surat sedang dibuat, proses untuk menyiapkan pencekalan masih berlangsung, kalau sudah jadi segera kami kirim ke pihak imigrasi,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri, Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015).

Menurut Rikwanto, penyidik akan kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu untuk diperiksa kembali. Pemeriksaan itu nantinya, melanjutkan pemeriksaan pada Jumat 27 Maret 2015 yang sempat tertunda karena Denny mengalami kelelahan setelah diperiksa selama lima jam.

“Untuk DI, pemeriksaan kemarin belum selesai karena kelelahan sehingga ia minta dihentikan, kita setujui diperiksa pada waktunya dalam waktu dekat akan diperiksa kembali,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Denny atas dugaan korupsi proyek payment gateway. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(dik)

(Visited 8 times, 1 visits today)
Kategori: Korupsi

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*