Polri Dianggap Ingkar Janji Soal Gelar Perkara Terbuka Kasus BG
BeritaPrima, Jakarta - Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyayangkan keputusan Kepolisian RI yang tidak akan mengadakan gelar perkara lanjutan untuk kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Komjen Budi Gunawan. Polri menyatakan telah mengadakan gelar perkara pada April lalu dan memutuskan tak akan mengusut kasus Budi.
“Padahal, pihak KPK sudah siap membeberkan bukti-bukti bahwa BG (Budi Gunawan) menerima gratifikasi di dalam gelar perkara tertutup,” ujar Abdul, Selasa (19/5/2015).
Menurut Abdul, kesiapan KPK untuk menyampaikan bukti-bukti terkait kasus Budi telah diungkapkan sendiri oleh Plt KPK Taufiequrachman Ruki di sejumlah media massa beberapa waktu lalu.
Abdul mengatakan, Polri seharusnya memenuhi janji melakukan gelar perkara bersama secara terbuka yang dihadiri oleh pihak-pihak di luar kepolisian.
“Seharusnya, Bareskrim konsisten dengan apa yang diumumkannya,” ujar Abdul.
Keputusan kepolisian yang secara tiba-tiba menyatakan tidak akan ada lagi gelar perkara Budi justru akan menimbulkan tanda tanya besar. Hal ini dianggap akan menyandera kepolisian atas perkara yang tidak tuntas atau berkepastian hukum.
“Ini akan jadi catatan sejarah kepolisian yang kurang baik di masa depan. Mudah-mudahan pemimpin Polri menyadari akan hal ini,” ujar Abdul.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak memastikan tidak akan lagi melakukan gelar perkara dugaan gratifikasi Budi Gunawan. Dari gelar perkara pertama, sudah disimpulkan bahwa perkara itu tak layak dilanjutkan.
“Mau dihentikan bagaimana? Orang gelar itu saja sudah menunjukkan bahwa penyidikannya enggak memenuhi syarat. Jadi, ya sudah, polisi anggap perkara itu tidak pernah ada,” ujar Victor.
Dia mengatakan bahwa keputusan tersebut telah diketahui oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung.
(Aditya Sanjaya)


