Ini Alasan Polisi Tetapkan Jessica Sebagai Tersangka
BeritaPrima.com, Jakarta - Pakar Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Yogo Tri Hendri, meyakini polisi telah mengantongi alat bukti yang kuat hingga akhirnya menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan Mirna Salihin (27 tahun).
“Polisi punya saksi ahli, cek psikolog forensik dan kejiwaan, juga sudah memeriksa teman Jessica, pegawai kopi dan rekaman cctv,” jelas pria yang akrab disapa Yogo saat ditemui di sela-sela kesibukannya di kawasan UI, Depok, Jawa Barat, Senin 1 Februari 2016.
Menurutnya, polisi tidak mungkin bertindak gegabah dengan asal menetapkan Jessica sebagai tersangka.
“Polisi enggak mungkin gegabah karena ini jadi sorotan publik, jadi sebuah kisah yang penuh tanda tanya, kisah yang menarik di mata publik,” ucap Yogo.
Namun demikian, Yogo menegaskan, semua itu baru terlihat setelah proses persidangan dimulai. Fakta di persidangan dan bukti yang ditunjukkan akan menjadi penentu atas kasus ini. Jika terbukti, kata Yogo, Jessica sangat berpeluang untuk dihukum mati.
“Kalau dinyatakan sebagai pembunuhan berencana tentu dengan bukti yang disusun, maka Jessica berpeluang dihukum mati. Namun, itu harus sangat kuat dan fakta di persidangan. Jadi itu akan menguatkan putusan hakim,” ujarnya.
Menurutnya, polisi harus memegang kunci bukti-bukti yang bisa memberatkan Jessica atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sebaliknya, jika hal itu (bukti dan saksi) tidak kuat, maka Jessica pun berpeluang lolos dari jeratan hukum.
“Hakim kan melihat dari kaca mata hukum dan fakta-fakta yang dikumpulkan polisi dan jaksa. Dari sisi pembuktian. Kalau tidak kuat, maka risikonya Jessica akan lepas dari tuntutan,” terangnya. (feb)


