IndoElection.com, Muba - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muba, Sumsel, telah mengumumkan jadwal tahapan pelaksaan pilkada 2017 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Muba Firdaus mengatakan, untuk pembentukan PPK dan PPS akan dilakukan 20 Juni – 21 Juli 2016.
“Anggota PPK dan PPS ini, tidak boleh dua periode menjabat,” jelas Firdaus, kemarin (13/5).
Lalu pembentukan KPPS 15 November – 14 Januari dan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan pada 6-10 Agustus.
Selain itu, pemutakhiran dan penetapan dafatr pemilih 18 Agustus – 6 Januari serta pendaftaran paslon 19 -21 September 2016.
“Nah, kalau syarat pendafataran paslon masih menunggu petunjuk dan regulasi dari KPU-RI,” ucap Firdaus.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan verifikasi Paslon pada 19 September - 9 Oktober dan penetapan Paslon 22 Oktober mendatang.
Setelah Paslon resmi ditetapkan, lanjut dia, KPU Muba melakukan pengundian dan pengumuman nomor urut Paslon pada 23 Oktober dan sengketa pencalonan 23 Oktober -19 Januari.
Para Paslon melakukan kampanye 26 Oktober – 11 Februari dan debat publik 26 Oktober – 11 Februari.
“Masuk masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye 12-14 Februari,” tegasnya.
Barulah para pemilih melakukan pencoblosan dan penghitungan suara 15 Februari 2017 mendatang. “Waktu pencoblosan dan penghitungan suara ini, telah fix dan tak akan berubah lagi,” tegasnya.
Kabag Ops Polres Muba, Kompol Amriwan mengakui, pihaknya telah menerima tahapan Pilkada Kabupaten Muba. Untuk itu, pihaknya persiapkan personel dan aparat yang dikerahkan dalam pengamananan pelaksanaan tahapan Pilkada itu. Soal jumlah personel yang bakal disiagakan dan dikerahkan masih dipersiapkan.
“Kami (Polres Muba) akan terima bantuan personel BKO Pam dari Polda Sumsel, yang ikut dalam pengamanan Pilkada Kabupaten Muba 2017,” pungkasnya. (feb)
BeritaPrima.com Bicara Fakta