BeritaPrima.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, 177 WNI calon jemaah haji (calhaj) yang ditahan pihak Imigrasi Filipina merupakan korban dari pengaturan jalur cepat haji. JK menyebut pihak yang mengatur proses keberangkatan para WNI tersebut yang diproses hukum.
“Tentu yang mengaturnya (yang diproses hukum). Ini (WNI calon haji) kan korban, dia tidak tahu. Jadi yang harus dihukum yang berikan (paspor),” ujar Wapres JK usai menghadiri kegiatan program tayangan di kantor Metro TV, Kedoya, Jakarta Barat, Minggu (21/8/2016).
Menurut JK, para calhaj asal Indonesia tersebut diduga terperdaya dengan pihak pengurus yang menjanjikan kemudahan naik haji. Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia & Bantuan Hukum Indonesia (PWNI & BHI) Kementerian Luar Negeri Lalu M Iqbal sebelumnya menyebut mayoritas dari 177 calhaj berasal dari Sulawesi Selatan.
“Biasanya orang daerah-daerah itu mungkin ditipulah atau dikasih jalan yang dia tidak pahami oleh travel atau orang-orang yang menjanjikan dia naik haji dengan mudah,” sebutnya.
Tawaran jalur cepat itu menjadi menggiurkan karena antrean calhaj di Indonesia sambung JK bahkan mencapai lebih dari 10 tahun.
“Sekarang di Sulawesi untuk naik haji dia butuh 20 tahun menunggu, mungkin dia tidak sabar, pasti tidak sabar menunggu mencari jalan yang penting naik haji,” sambungnya.
JK menambahkan jalur cepat naik haji salah satunya menggunakan kuota sisa dari negara lain seperti Filipina. Namun hal ini ditegaskan JK menyalahi aturan.
“Caranya itu, pasti Filipina punya jatah juga kuota, kuotanyaa tidak dipakai (akhirnya) kuotanya dipakai (WN lain) tapi otomatis paspor Filipina. Sudah salah pasti,” tegas JK.
177 WNI diamankan pihak imigrasi Filipina saat hendak terbang ke Madinah, Arab Saudi menggunakan pesawat Philippine Airlines (PAL) dengan nomor penerbangan PR 8969 di Bandara Internasional Ninoy Aquino (NAIA), Manila, pada Jumat (19/8) dini hari. Mereka semua hendak menjalankan ibadah haji.
Pihak Imigrasi Filipina mendapati 177 calon jemaah haji itu bukan warga Filipina. Padahal mereka memegang paspor Filipina. Mereka didampingi oleh lima warga Filipina, yang diyakini sindikat pemalsu paspor dan penyelenggara haji untuk para WNI itu. Menurut lima warga Filipina itu, sudah tidak ada kuota haji tersisa bagi Indonesia.
Para WNI itu diketahui tiba di Filipina secara terpisah, sebagai turis, selang beberapa minggu sebelum jadwal keberangkatan mereka ke Saudi. Para WNI itu sama-sama menyatakan Jolo, Sulu sebagai alamat sementara mereka di Filipina. Dengan membayar US$ 6 ribu - US$ 10 ribu (Rp 78 juta - Rp 131 juta) per orang, mereka mendapatkan paspor Filipina untuk berangkat haji. (dik)
BeritaPrima.com Bicara Fakta