Find the latest bookmaker offers available across all uk gambling sites www.bets.zone Read the reviews and compare sites to quickly discover the perfect account for you.
Jumat , 19 Agustus 2016
Permaisuri-Sultan

Kalah Lagi Di Pengadilan, Penjara Tunggu Janda Sultan Ternate

Sebelumnya, putusan PN Ternate pada 20 Juni 2016 yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Hendry Tobing, menyatakan terdakwa Nita terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 277 ayat 1 KUHP. Di mana, pada unsur pokok Pasal 277 adalah dengan sengaja menggelapkan asal-usul orang.

Bahkan, berdasarkan keterangan saksi, fakta pengadilan berserta hasil tes DNA yang membuktikan bahwa dua putra kembar Ali Mohammad Tajul Mulk Putra Mudaffar Sjah dan Gajah Mada Satria Nagara Putra Mudaffar Sjah adalah bukan anak kandung dari mendiang Mudaffar Sjah dan Nita Budi Susanti.

Dari semua fakta ini, maka unsur dengan sengaja menggelapkan asal-usul orang sesuai dengan Pasal 277 ayat 1 telah terpenuhi. Alhasil, terdakwa Nita diputuskan bersalah telah melanggar Pasal 277 ayat 1 KUHP dan divonis satu tahun enam bulan penjara.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate berencana menjemput paksa Nita Budi Susanti, terpidana kasus penggelapan dan pemalsuan identitas asal-usul anak kembar. Ia bakal ditahan kembali ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB, Kelurahan Jambula, Kota Ternate, Malut.

Nita Budi SusantiSikap JPU itu menyusul adanya putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Malut yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate, di mana Permaisuri mendiang Sultan Ternate Mudaffar Sjah itu dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

“Kami tetap menjemput paksa Nita dengan dasar putusan PT Malut yang menguatkan putusan PN Ternate tingkat pertama maka otomatis kami selaku eksekutor (Kejari Ternate) akan menindaklanjuti hasil putusan banding tersebut,” kata Kepala Kejari Ternate Andi Muldani Fajrin, Jumat 12 Agustus 2016.

Andi menjelaskan sikap jaksa menjemput Nita di Jakarta setelah menerima salinan putusan, meskipun sudah mendengar secara lisan putusan PT Malut menguatkan putusan PN Ternate, namun kata dia, harus ada bukti secara tertulis.

“Kalau salinan putusan kita sudah pegang dan PH (Pengacara Hukum) Nita sudah pegang, maka kita akan eksekusi Nita dan dikembalikan ke Rutan Klas IIB Ternate berdasarkan amar putusan PT Malut,” ujar Andi.

Selanjutnya >>

Pencet 'SUKA' untuk ikuti berita kami di Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *