Find the latest bookmaker offers available across all uk gambling sites www.bets.zone Read the reviews and compare sites to quickly discover the perfect account for you.
Jumat , 19 Agustus 2016
HM-Buchori

Kasus Korupsi DAK, Mantan Wali Kota Probolinggo Ditahan

BeritaPrima.com, Surabaya - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan Mantan Wali Kota Probolinggo HM Buchori di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Wali Kota Probolinggo Periode 2004-2014 ini jadi pesakitan karena terlibat dugaan korupsi Dana Alokasi Khsusu (DAK) Pendidikan tahun 2009.

Suami dari Wali Kota Probolinggo sekarang, Rukmini, itu ditahan seusai menjalani proses penyerahan berkas, tersangka, dan barang bukti dari penyidik Kejagung ke Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo, yang dilaksanakan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di Surabaya.

“Setelah diperiksa tersangka langsung ditahan untuk dua puluh hari pertama di Rutan Medaeng,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, Kamis (12/8/2016) malam.

Suami dari Wali Kota Probolinggo Rukmini ini keluar dari ruangan penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Jatim sekira pukul 23.45 WIB. Saat keluar, yang bersangkutan langsung mengenakan rompi tahanan dan langsung digelandang naik ke mobil tahanan yang sudah diparkir di depan kantor Kejati Jatim.

Buchori sendiri tidak banyak berkomentar terkait kasus yang membelitnya itu. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum yang telah ditunjuk.

“Tanya lawyer saja,” ujarnya singkat.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua tersangka kasus dugaan Korupsi DAK tahun 2009, pihak kejaksaan telah menahan Wakil Wali Kota Probolinggo Suhadak dan Rekanan Sugeng Wijaya. Tahun 2009 DAK Pendidikan untuk Kota Probolinggo sebesar Rp15,9 Miliar.

Dana yang bersumber dari APBN 2009 itu, digunakan untuk bantuan fisik sekolah. Dalam pengelolaan itu, ada penyelewengan realisasi DAK dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,68 Miliar. Modus korupsi tiga tersangka ini, selain menerima fee juga mengurangi spesifikasi teknis pengadaan barang dan jasa.

Buchori sendiri diduga terlibat dalam kasus tersebut karena menerima fee sebesar 5 persen dari nilai proyek yang digarap secara swakelola itu. (bar)

Pencet 'SUKA' untuk ikuti berita kami di Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *