Polisi pun menyampaikan terima kasih atas kerja sama semua pihak, termasuk manajemen hotel yang bersikap kooperatif. Berkat dukungan pihak manajemen dan bukti CCTV hotel, polisi dapat meringkus pelaku dalam waktu singkat.
Pihaknya mengajak agar masyarakat memiliki peran aktif dalam memberantas kejahatan di wilayahnya masing-masing. Dia mengimbau agar warga memasang CCTV di sekitar mereka, terutama di titik-titik rawan. Hal itu diharapkan mampu meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Harapan kami mempersuasi warga lain agar peran serta pemasangan CCTV lebih digalakkan. Di sini (Cipulir) masyarakat terbukti kooperatif, sehingga kasus Bella ini bisa terungkap,” pungkas Eko.
Pada Selasa 2 Agustus, pegawai dan tamu hotel di Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, digegerkan dengan penemuan jasad wanita muda di kamar 301 hotel tersebut. Jasad gadis bernama Bella Oktaviani ini ditemukan oleh pegawai hotel sekitar pukul 14.00 WIB dalam keadaan telungkup tanpa busana.
Tak berselang lama, polisi akhirnya meringkus Fajar Firdaus Persada di kawasan Bekasi Timur, Jawa Barat, Rabu 3 Agustus 2016 sekitar pukul 16.30 WIB. Pelaku merupakan teman Facebook korban yang saat itu menginap bersamanya di hotel.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (feb)
BeritaPrima.com Bicara Fakta