IndoElection.com, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno mengatakan, apabila ada calon gubernur dari daerah lain ingin maju menjadi pemimpin di ibu kota, maka harus mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya.
“Di UU kan memang telah diatur kalau ada calon dari kepala daerah lain ingin maju ke Gubernur DKI Jakarta. Misalnya dari Surabaya ke Jakarta, mereka harus mengundurkan diri, bukan cuti,” kata Sumarno kepada wartawan di Gedung KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 Ayat 2 (p) menyatakan, bahwa berhenti dari jabatannya bagi gubernur, wakil gubernur, bupati maupun wakil gubernur, wali kota maupun wakil wali kota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.
“Kalau calon dari wilayah lain misalnya Bu Risma atau Pak Ridwan Kamil mereka yang dikabarkan akan maju memimpin Jakarta, begitu ditetapkan oleh KPU sebagai calon, dia wajib mengundurkan diri,” ujarnya. (dik)
BeritaPrima.com Bicara Fakta