Nikah Siri Online Jadi Modus Prostitusi Gaya Baru

Ilustrasi ijab kabul dalam pernikahan. (Foto: BeritaPrima/dok)
BeritaPrima, Jakarta - Fenomena nikah siri online dinilai sebagai modus baru prostitusi terselubung. Pemerintah pun diminta untuk segera menindak hal tersebut karena berkaitan dengan munculnya aparat Kantor Urusan Agama gadungan.
“Fenomena itu termasuk zina terselubung,” ujar Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin AF, Senin (16/3/2015).
Hasanuddin menyampaikan, ada kecenderungan Pekerja Seks Komersial (PSK) dan pelanggannya menggunakan hal ini. Seakan seperti nikah yang sesuai aturan agama, pernikahan tersebut pun mendatangkan penghulu.
“Penghulu dapat bayaran tapi tidak jelas kewenangannya entah dari siapa dan dari mana ya berarti penghulu gadungan. Penghulu gadungan sama dengan aparat gadungan dan pemerintah harus segera menindak hal ini,” ujarnya.
Ia berkata, penghulu adalah wakil yang didelegasikan pemerintah dan memiliki kewenangan untuk menikahkan suatu pasangan. Hasanuddin menilai, penutupan lokasi prostitusi di sejumlah tempat membuat modus baru prostitusi ini lahir. (Baca : Nikah Siri ‘Online’ Dimanfaatkan Pria Hidung Belang Dan Wanita Malam)
Hal senada disampaikan psikolog, Dr Rose Mini AP, MPsi. Menurutnya, pernikahan siri secara online merupakan bentuk penyimpangan. “Pernikahan itu harus sakral. Cara-cara itu bisa menjadi modus prostitusi gaya baru,” ujarnya, Senin (16/3/2015).
Selain itu, wanita yang akrab disapa Bunda Romi itu menambahkan, pernikahan yang dilakukan secara online sangat mengkhawatirkan karena menjadi contoh buruk bagi anak muda.
“Sangat mengkhawatirkan dan tidak baik karena bisa dicontoh oleh remaja. Sebab, hanya dengan syarat memiliki KTP dan uang dua juta rupiah, lalu bisa langsung menikah dan punya pasangan.”
“Akan lebih berbahaya lagi, sebab nantinya mereka akan menggampangkan pernikahan dan tidak care dengan perempuan. Selain itu juga memudahkan orang berganti-ganti pasangan,” tutupnya.
Sementara mantan Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa nikah siri bisa dilihat azas mudarat dan maslahatnya. “Ada pandangan ilmu ushulul fiqh yang mengatakan nikah siri lebih banyak mudharatnya daripada maslahatnya,” jelas mantan Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar, Senin (16/3).
Menurutnya, mudarat nikah siri akan merugikan pasangan perempuan dan anak.Hukum nasional menjadi bagian tidak terpisahkan dalam hukum syariat.
“Dalam ushulul fiqh bisa saja hukum nasional menjadi bagian tidak terpisahkan dari hukum syariat itu sendiri,” ujar dia.
Nasaruddin melanjutkan dalam sudut pandang agama, pasangan perempuan dan anak tidak akan mendapatkan hak keperdataan dari pasangan laki-laki, karena perkawinanya tidak tercatat.
Dia juga menjelaskan bahwa dalam hukum fikih Islam ada rukun perkawinan. Di antaranya adanya calon suami, calon istri, adanya mahar, harus ada saksi, lalu harus melakukan akad atau perjanjian nikah.
Jika itu semua sudah dilakukan maka sebagian ulama mengatakan perkawinannya menurut agama sah.
Nasaruddin juga mengatakan bahwa perkawinan itu tidak hanya aqdu ibadah (melakukan hak peribadatan), tapi juga aqdu tamlik. Yang dimaksud aqdu tamlik adalah hak-hak keperdataan dan hak kepemilikanya. “Maka dengan itu, harus mempertimbangkan maqasidu syriah (esensi dari syariat),” jelasnya.
Dia juga menjelaskan tujuan perkawinan itu untuk melanggengkan keluarga dan menjaga keharmonisan rumah tangga.
“Maka, dia beranggapan kalau perkawinan tidak dicatat oleh pihak yang berwenang maka bukan perkawinan yang sempurna,” ujarnya.
(feb)

