BeritaPrima.com, Kualalumpur – Pihak Maskapai Malaysia Airlines dilaporkan telah setuju untuk membayarkan tuntutan dari para keluarga korban tragedi pesawat MH17.
Sebagaimana dikutip dari Reuters, Senin (18/7/2016) media terkemuka Belanda, NOS mewartakan tuntutan tersebut dibayarkan oleh Maskapai Malaysia Airlines atas kesepakatan antara pihak maskapai dengan pengacara para keluarga korban.
Pengacara yang mewakilkan para keluarga korban yang berasal dari Belanda, Veru Mewa menuturkan berdasarkan Konvensi Montreal, pihak maskapai wajib membayar 130.000 euro atau sekira Rp1,8 miliar kepada keluarga korban tanpa memperhatikan penyebab dari kecelakaan.
Tragedi itu sendiri terjadi 17 Juli 2014 ketika pesawat MH17 mendadak ditembak jatuh di wilayah Ukraina oleh separatis pro-Rusia. Tragedi tersebut telah menyebabkan 298 orang yang berada di pesawat tewas, termasuk kru dan penumpang. Dilaporkan, rata-rata penumpang yang berada dalam pesawat nahas tersebut berkewarganegaraan Belanda. (aud)
BeritaPrima.com Bicara Fakta