BeritaPrima.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu menilai wacana pembentukan kebijakan untuk tidak memenjarakan terpidana korupsi membahayakan sistem penegakan hukum di Indonesia.
Jika koruptor tak dibui, kata Masinton, berarti kejahatan korupsi tidak lagi masuk ke dalam kategori kejahatan luar biasa. Hal tersebut dianggap berbahaya di tengah masih maraknya perilaku koruptif dan suap yang menjangkiti penyelenggara negara, swasta, dan penegak hukum.
“Apalagi jika pemerintah sampai mengeluarkan Perppu yang mengatur koruptor tidak dibui. Itu Perppu ‘ngawur’ namanya, saya tentang dan tolak ide tersebut,” kata Masinton melalui pesan singkat, Selasa (26/7/2016).
Ia menambahkan, jenis-jenis pidana dalam hukum pidana korupsi sudah sangat jelas dan gamblang diatur, mulai dari pidana penjara sekaligus pidana denda, sampai hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.
(Baca: Menko Polhukam: Pemerintah Kaji Kebijakan Tidak Penjarakan Koruptor)
“Bayangkan, pidana berat seperti itu saja belum membuat efek jera apalagi jika pidana penjaranya diganti dengan adanya opsi tanpa dipenjara?” ungkap dia.
Adapun mengenai salah satu alasan wacana tersebut bergulir karena penjara penuh, Masinton menganggap alasan tersebut mengada-ada. Alasannya, penuhnya penjara bukan dikarenakan diisi oleh para koruptor melainkan oleh para pecandu narkoba.
“Ide itu sama saja dengan memberikan karpet merah untuk pelaku korupsi,” ujar Politisi PDI Perjuangan itu.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan saat ini pemerintah sedang mengkaji kebijakan untuk tidak memenjarakan terpidana korupsi.
Kebijakan ini dilatar belakangi asumsi bahwa koruptor tidak merasakan efek jera saat dipenjara. Untuk itu, pemerintah merancang hukuman alternatif. Selain itu, pertimbangan lain untuk tidak memenjarakan koruptor karena kondisi sel di Indonesia yang sudah tidak memadai untuk menerima tambahan narapidana dalam jumlah banyak.
“Kalau dia (koruptor) terbukti merugikan negara, kita bisa hukum dengan mengembalikan uang negara, ditambah penalti, dan pemecatan dari jabatannya. Kalau masuk penjara, maka penjara kita bisa penuh nanti,” ujar Luhut di kantornya, Jakarta, Selasa.
Terkait rancangan kebijakan tersebut, menurut dia, pemerintah saat ini telah membentuk tim pengkaji penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Pemerintah, lanjut Luhut, juga sedang membandingkan praktik hukuman alternatif yang digunakan sejumlah negara lain terhadap para pelaku tindak pidana korupsi.
Namun, Menko Polhukam menerangkan pembahasan mengenai aturan ini masih pada tahap awal sehingga perlu lebih dimatangkan lagi konsep pemberian hukuman dan efek jeranya. (dik)
BeritaPrima.com Bicara Fakta