Bersama KNKT, Polri Bakal Bentuk Tim Investigasi Air Asia
BeritaPrima, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia siap bekerjasama dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran pidana dalam kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 yang jatuh pada Minggu 28 Desember 2014.
Selain KNKT yang akan membentuk tim investigasi, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga telah menyiapkan tim yang siap membantu. Namun Polri mengaku belum membuat surat perintah tekait tim khusus tersebut.
“Polri siap memberikan back-up apabila ada temuan pidana,” kata Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Ronny F. Sompie di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 7 Januari 2015.
Secara tak langsung Ronny menegaskan jika KNKT lebih berwenang dalam menangani pelanggaran transportasi. Ini juga terkait dengan kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501.
“Yang bisa menentukan ada dugaan pelanggaran baik administrasi maupun pelanggaran pidana adalah KNKT,” ujarnya.
KNKT memang diketahui memiliki kewenangan untuk penyelidikan pelanggaran transportasi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2013 tentang Investigasi Kecelekaan Transportasi. Menurut Ronny, hasil penyelidikan dari KNKT tersebut bisa diserahkan ke Kepolisian, jika memang KNKT membutuhkan bantuan atau solusi.
Bantuan yang dimaksud adalah proses hukum sampai maksimal ke Kejaksaan. Namun sebelum ada hasil investigasi dari KNKT, Polri sejauh ini hanya bisa membantu hal-hal teknis seperti pengerahan tim DVI. (dik)

