Hadapi Somasi Polri, Komnas HAM Minta Tak Dikerdilkan

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Hafid Abbas (tengah) ketika menerima aktivis LSM. (Foto: BeritaPrima/antara)

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Hafid Abbas (tengah) ketika menerima aktivis LSM. (Foto: BeritaPrima/antara)

BeritaPrima, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Hafid Abbas meminta agar Polri memahami peran dan kewenangan Komnas HAM sebagai lembaga negara yang independen. Menurut Hafid, somasi yang diberikan Bareskrim Polri kepada Komnas HAM adalah sesuatu yang tidak tepat.

“Kita secara perlahan sedang dalam proses mencapai demokrasi. Jadi Komnas HAM jangan dikerdilkan, dikecilkan, apalagi disomasi. Sama seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepolisian, juga jangan dikecilkan,” ujar Hafid, Senin (9/3/2015).

Hafid menjelaskan, Komnas HAM adalah lembaga negara yang tugas dan kewenangannya diatur dalam konstitusi. Ia mengatakan, Komnas HAM diberi mandat sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Selain itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, yang meliputi tugas dalam pemantauan, mediasi, dan kebijakan.

Hafid mengatakan, dalam melakukan penyelidikan terhadap kasus penangkapan Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto, Komnas HAM berupaya menjalankan mandat yaitu adanya aduan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan kepolisian. Ia menekankan, pihak mana pun sebaiknya tidak perlu merasa tersinggung, atau merasa dirugikan atas hasil penyelidikan Komnas HAM. Menurut dia, Komnas HAM tidak pernah menunjukkan keberpihakan pada satu institusi saja.

“Bukan cuma Polri, soal pelanggaran HAM, KPK juga kami ingatkan soal penetapan tersangka yang tidak pernah ada tindak lanjut. Bahkan hal itu sudah kami rekomendasikan ke Presiden juga,” kata Hafid.

Terkait somasi yang dilayangkan Bareskrim Polri kepada Komnas HAM, Hafid mengatakan, pihaknya masih menunggu perkembangan selanjutnya. Menurut Hafid, kemungkinan Komnas HAM akan melakukan komunikasi kepada pihak Polri.

Khusus mengenai kasus BW, Hafid mengatakan bahwa hasil penyelidikan Komnas HAM perlu diketahui publik. Alasannya, permasalahan antara institusi KPK dan Polri, saat ini telah menjadi isu nasional yang banyak diperbincangkan oleh masyarakat.

“Persoalannya itu, kasus Bambang Widjojanto dan Samad, sudah disoroti dan menjadi konsumsi publik. Kalau ada yang ditutupi, ini justru melanggar tatanan demokratis,” ujar Hafid.

Oleh karena itu, menurut Hafid, Komnas HAM merasa perlu mengumumkan hasil penyelidikannya kepada publik, sepanjang hal tersebut sesuai dengan asas akuntabilitas.

Selain itu, lanjut dia, penyelidikan Komnas HAM memang menemukan adanya indikasi pelanggaran HAM dalam penangkapan Bambang Widjojanto. Ia menyebutkan, dalam penangkapan, Bambang diborgol oleh sejumlah penyidik yang membawa senjata laras panjang dan diperlakukan seperti teroris. Hafid menambahkan, dalam penyelidikan, Komnas HAM juga telah melakukan diskusi, baik kepada pihak Polri mau pun KPK. Dengan demikian, menurut dia, Komnas HAM merasa telah menjalankan mandat sesuai aturan dan undang-undang.

“Kami harap Mabes Polri dapat memahami apa peran Komnas HAM. Bagi kami, hal penyelidikan tersebut adalah mandat dari pengaduan yang diberikan masyarakat,” kata Hafid.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah melayangkan somasi kepada Komnas HAM. Surat somasi tersebut telah dilayangkan sejak 8 Februari 2015. Dalam somasi itu, disebutkan bahwa dengan adanya keterangan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM di hadapan media, maka baik de facto maupun de jure, Komisioner Komnas HAM telah melanggar Pasal 87 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

(dik)

(Visited 41 times, 1 visits today)
Kategori: Peristiwa

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*