Ibu Angkat Angeline Berpotensi Menjadi Tersangka

Keterangan Agustinus Tai Andamai yang sudah dinyatakan sebagai tersangka, mengarah pada peran ibu angkat Angeline, Margareth dalam pembunuhan Angeline.
BeritaPrima, Jakarta – Aparat kepolisian terus mengembangkan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus pembunuhan Angeline (8) di rumahnya Jalan Sedap Malam, Sanur, Denpasar, Bali. Keterangan Agustinus Tai Andamai yang sudah dinyatakan sebagai tersangka, mengarah pada peran ibu angkat Angeline, Margareth dalam pembunuhan sadis tersebut.
Indikasi keterlibatan itu terlihat dari keterangan Agustinus yang merupakan pembantu di rumah tempat Angeline tinggal menyatakan kalau dirinya membunuh lantaran diiming-imingi uang senilai Rp2 miliar oleh Margareth. Kemudian, di kamar Margareth juga ditemukan bercak darah.
Pakar hukum pidana asal Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka sesuai undang-undang itu harus memenuhi dua alat bukti yang cukup. Dalam perkara ini, pengakuan Agus yang mengaku diimingi uang Rp2 miliar oleh Margareth tentunya harus dihitung oleh penyidik kepolisian sebagai satu alat bukti bila memang didukung dari temuan seperti bukti transfer dan lainnya.
“Pengakuan Agus (diimingi Rp2 miliar) harus dihitung sebagai satu bukti, dan tinggal polisi mencari bukti yang lain. Sekarang kan yang sedang diperiksa ada darah di kamar Margareth. Kalau itu terbukti darahnya Angeline, saya kira sudah cukup tetapkan Margareth sebagai tersangka,” ujarnya, Minggu (14/6/2015).
Sementara itu, sambung Abdul, mengenai hasil tes kejiwaan Margareth yang menyebutkan dirinya psikopat itu urusan lain mengingat seseorang bisa dijerat hukum karena melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan niat batinnya dan itu bisa dihukum kalau memang terpenuhi. Sehingga ini yang harus didalami apakah ibu tiri Angeline memang berniat membunuh anak tirinya atau tidak.
“Sekarang apakah dia mungkin punya niat untuk melakukan pembunuhan, itu yang harus diukur, dan bila ada orang atau hal-hal yang bisa hapuskan kesalahan atau ada hal-hal yang membuat orang tidak bisa dituntut, yakni anak kecil atau di bawah umur, kemudian orang sakit jiwa. Tapi kalau psikopat apakah ini bagian sakit jiwa parah itu nanti urusan dokternya dan akan jadi ranah peradilan untuk membukanya secara terbuka,” terangnya.
Menurut Agus, bila memang Margareth terlibat dalam pembunuhan Angeline, maka ini merupakan bentuk pembunuhan berencana yang pelakunya bisa dijerat hukuman seumur hidup atau mati sebagaimana tertuang dalam KUHP Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
“Kalau terbukti Agus disuruh dan diimingi uang Rp2 miliar atau selain pengakuan Agus juga ada orang yang mendengar atau indikator lain. Nah itu bisa menjadi bukti dan bisa dikatakan itu ada perencanaan, kan Pasal 340 itu dihukum mati, itu merencanakan membunuh orang maksimal hukuman mati,” pungkasnya. (feb)

