Komnas Perempuan Desak Implementasi Komitmen Beijing
BeritaPrima, Jakarta - Commission of the Status of the Women (CSW) merupakan badan antar pemerintah dibawah naungan Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertujuan untuk mempromosikan hak-hak perempuan, mendokumentasikan realitas kehidupan perempuan diseluruh dunia dan membangun komitmen global terhadap kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan. Forum ini dihadiri bukan hanya oleh wakil pemerintah, tetapi juga membuka ruang bagi organisasi masyarakat sipil untuk turut mengawal komitmen bersama pemajuan perempuan sedunia.
“CSW 59 yang akan diselenggarakan pada 9-20 Maret 2015 di New York merupakan momentum bagi tinjauan ulang terhadap duapuluh tahun implementasi Beijing Declaration and Platform for Action (BpfA) paska diadopsinya pada Fourth World Conference on Women tahun 1999 di Beijing,” kata Yuniyanti Chufaizah, Ketua Komnas Perempuan dalam siaran pers, Senin (9/3/3015).
BpfA terdiri dari 12 isu kritis yakni kemiskinan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, konflik bersenjata, mekanisme institusional pemajuan perempuan, kekerasan terhadap perempuan, hak asasi perempuan, media, anak perempuan, lingkungan, dan pengambilan keputusan. Tahun ini, CSW 59 akan menghasilkan dua outcome document penting, yakni Political Declaration dan CSW Working Method.
Indonesia merupakan salah satu dari sebelas negara-negara anggota CSW yang mewakili negara-negara di kawasan Asia. Melalui kepemimpinan Indonesia yang terpillih kembali sebagai anggota CSW periode 2013-2016, maka menjadi kekuatan dan peluang bagi Indonesia agar diplomasi pro rakyat, sebagai manifestasi dari Nawa Cita, juga terus mendedikasikan diri pada penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak asasi perempuan dan kesetaraan gender.
Sebagai lembaga nasional hak asasi manusia (NHRI- National Human Rights Institution), Komnas Perempuan menjadi bagian dari Delegasi Republik Indonesia sebagai upaya mendorong terbukanya ruang keterlibatan NHRI, mengkontribusikan temuan dan pengetahuan, serta mendorong komitmen dan implementasi hasil CSW tersebut di Indonesia. Selain itu, Komnas Perempuan juga mendekatkan akses keterlibatan perempuan dari Majelis Rakyat Papua, dan penjembatan antara organisasi masyarakat sipil dan negara untuk mengoptimalkan proses di CSW. Komnas Perempuan juga turut menjadi penyelenggara side event sebagai ruang pemutakhiran pengetahuan dan sinergi pengalaman bersama sebuah gerakan global dalam rangka kesetaraan dan keadilan dalam keluarga Muslim, tentang “Recognising Common Ground: Islam and Women’s Human Rights”.
Dari 12 Beijing Platform for Action, isu kritis yang akan di tinjau ulang, Komnas Perempuan mendorong 5 isu kritis, yakni:
1. Kekerasan terhadap perempuan harus menjadi prioritas perhatian dunia dan pemerintah RI.
Komnas Perempuan mencatat kenaikan kekerasan terhadap perempuan, tahun 2010 sebanyak 105,103 kasus dan meningkat dua kali lipat lebih menjadi 293,220 pada 2014. Kekerasan yang terjadi di ranah personal dan rumah tangga sebesar 68%, komunitas sebesar 29% dan negara sebanyak 24 kasus. Kekerasan terhadap isteri dan kekerasan seksual pada remaja perempuan paling mengedepan. 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual setiap harinya di Indonesia, dengan pelaku terbanyak adalah orang terdekat. Kekerasan seksual merupakan bentuk kekerasan yang paling mengalami impunitas, sebab baru tiga bentuk dari lima belas jenis kekerasan yang diidentifikasi Komnas Perempuan diatur dalam peraturan hukum. Kekerasan terhadap perempuan juga parah terutama di wilayah post konflik, minoritas seksual, pekerja rentan, dll.
2. Penghapusan kebijakan dan praktik yang diskriminatif
Komnas Perempuan mencatat terdapat 365 kebijakan diskriminatif, atau meningkat dua kali lipat sejak tahun 2010, yakni 154 kebijakan. Sebanyak 279 dari kebijakan ini secara langsung menyasar pada perempuan, dengan 90 kebijakan yang mewajibkan busana berdasarkan interpretasi tunggal agama tertentu, 124 kebijakan yang mengkriminalkan perempuan atas nama penertiban prostitusi, pornografi dan pornoaksi dan 30 kebijakan yang mengatur pemisahan ruang publik berbasis jenis kelamin (khalwat, dan muhrim) serta 35 kebijakan tentang jam malam bagi perempuan.
3. Pemiskinan dan kerentanan perempuan
Terkait dengan perempuan pekerja migran yang mengalami kondisi kerja tidak layak dan terjebak dalam kejahatan lintas negara, perempuan pekerja rumah tangga, perempuan adat, perempuan dengan orientasi seksual, identitas gender dan ekspresi gender beragam, perempuan dalam prostitusi dan industri hiburan, perempuan dengan disabilitas, serta perempuan yang bekerja di sektor informal, kerap kehilangan akses terhadap hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.
4. Perkuat national machinery kelembagaan perempuan
Dukungan negara pada kelembagaan perempuan di Indonesia masih minim, baik kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Komnas Perempuan, Kaukus Perempuan Parlemen, bahkan penguatan keberdayaan organisasi perempuan di masyarakat, baik minimnya dukungan politis dengan meletakkan sebagai isntitusi yang tidak penting, isu penggabungan, minim support dana dan sumberdaya, dll.
Rekomendasi Komnas Perempuan:
1. Kekerasan terhadap perempuan dan kekerasan seksual menjadi stand alone goal pada 2015 post development agenda, termasuk memastikannya sebagai indikator dalam sustainable development goals yang akan diadposi pada September 2015. Penting menggunakan kerangka hak asasi perempuan dan memastikan hak dan kesehatan seksual dan reproduksi sebagai isu prioritas.
2. Menempuh langkah-langkah konkrit dan terukur dalam mereformasi dan memperkuat institusi publik, baik eksekutif, yudikatif dan legislatif dan lembaga hak asasi manusia dalam mennyediakan dan mereformasi kebijakan dan perundangan untuk pencegahan maupun perlindungan.
3. Memberikan pengakuan dan dukungan politis, administratif, finansial dan sumber daya, baik untuk KPPPA, Komnas Perempuan, organisasi perempuan dan perempuan pembela ham.
4. Optimalisasi metode kerja CSW: a) Memastikan ruang keterlibatan NHRI; b) Optimalisasi pelaksanaan agreed conclusion melalui target dan indikator yang terukur dalam mekanisme monitoring dan evaluasi, termasuk secara aktif melibatkan badan legislatif dan yudikatif; c) Pelibatan aktif daerah/wilayah di berbagai forum internasional, tak terkecuali CSW.
(Aditya Sanjaya)


