Kronologi Margriet Mengadopsi Angeline Secara Tidak Sah

Angeline, bocah delapan tahun yang ditemukan tewas dekat kandang ayam di belakang rumah ibu angkatnya, Margriet Christina Megawe, diadopsi secara ilegal alias tidak sah.
BeritaPrima, Denpasar – Sebagaimana diketahui sebelumnya, Angeline, bocah delapan tahun yang ditemukan tewas dekat kandang ayam di belakang rumah ibu angkatnya, Margriet Christina Megawe, diadopsi secara ilegal alias tidak sah.
Lantas bagaimana asal-usul Margriet, bisa mengadopsi Angeline dari pasangan Rosidik dan Hamidah, ketika baru berusia tiga hari?
Margriet, wanita kelahiran Tarakan, Kalimantan Utara itu sendiri, baru berdiam di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali, medio 2006 silam.
Sebelumnya, diakui pengacara Margriet, M. Ali Sadikin, wanita yang distatuskan tersangka atas penelantaran Angeline itu sempat bekerja di Konsulat Filipina sebagai staf.
Margriet sudah dua kali menikah, di mana suami pertamanya bernama Wenlis, warga Amerika Serikat dan sesudah bercerai, kembali dipinang warga AS lainnya, Douglas hingga menetap di Bali.
Margriet mengadopsi Angeline yang lahir pada 19 Mei 2007, tiga hari setelah bayi perempuan itu lahir dari Rahim Hamidah. Namun Rosidik dan Hamidah tak punya uang untuk menebus Angeline di klinik persalinan.
Margriet pun resmi mengadopsi Angeline yang saat itu belum diberi nama, sebagai putri angkatnya, hanya berbekal akta pengangkatan anak di tahun yang sama.
Dalam akta tersebut, nama bocah malang itu tertulis ‘Engeline Margriet Megawe’. Margriet memberi nama ‘Engeline’, sesuai ibu kandungnya, Engelina Sumilat dan nama terakhir Angeline berasal dari nama belakang ayah Margriet, Yohanes Paulus Megawe.
“Dalam akta pengangkatan anak seperti itu, dia (Margriet) yang memberi nama,” beber Ali Sadikin di Mapolda Bali.
Tapi hingga Angeline ditemukan tewas terkubur di antara sampah yang berserakan di belakang rumahnya, pengadopsian Angeline tidak sah, lantaran Margriet diakui Ali Sadikin, lupa untuk mengesahkan pengadopsian itu ke pengadilan.
“Dia mengatakan lupa, bahwa seharusnya dia mendaftarkan pengangkatan anak itu ke pengadilan. Dalam akta itu, tertulis pengakuan pengangkatan anak, bukan adopsi,” tambahnya.
“Ya, seharusnya akta itu jadi dasar adopsi. Tapi dia lupa daftarkan ke pengadilan. Pengangkatan anaknya (Angeline) pun belum sah,” tandas Ali Sadikin. (dik)

