Panji Gumilang Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, akhirnya dipenjara.
BeritaPrima, Bandung - Setelah lama dibiarkan bebas, pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, akhirnya dipenjara. Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu mengeksekusi tokoh yang kerap dikaitkan dengan kelompok Negara Islam Indonesia (NII) itu untuk menjalani hukuman penjara selama 10 bulan ke depan.
Panji divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Indramayu pada Mei 2012 lalu. Panji dinilai bersalah dalam kasus pemalsuan akta autentik sebagaimana diatur dalam pasal 266 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Tadi sekitar pukul 13.00 WIB telah dilaksanakan eksekusi terhadap Syekh as Panji Gumilang, Pimp Ponpes Al Zaytun oleh Kejaksaan Negeri Indramayu di Lapas Kls II B Indramayu,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono lewat pesan singkat kepada wartawan, Selasa (31/3/2015).
Eksekusi menurutnya sudah tertera dalam putusan kasasi No : 665 K/Pid 2014 tanggal 29 September 2014. “Yang bersangkutan harus menjalani hukuman pidana penjara selama 10 bulan,” jelasnya.
Panji dijadikan tersangka pada Oktober 2011 lalu oleh Bareskrim Mabes Polri. Akhirnya kasus itu bergulir di Pengadilan dan memvonis bersalah Panji dalam kasus pemalsuan surat tersebut. Upaya banding bahkan hingga kasasi ditempuh Panji, tapi itu tak membuat putusan berubah.
Pudjo mengaku, kepolisian masih melakukan pengamanan di sekitar LP Indramayu. “Kami melakukan Pengamanan di Kejari Indramayu, dan melakukan monitoring terhadap Al Zaitun terhadap proses eksekusi,” terangnya. (dik)

