Miris, Pasutri Ini Bakar Bayinya Karena Tak Mampu Bayar Pemakaman

bayidibakar

Lokasi ditemukannya bayi hangus diatas tumpukan sampah.

BeritaPrima, Jakarta - Kapolsek Jatinegara, Kompol Dasril mengungkapkan motif terbakarnya bayi berjenis kelamin perempuan karena persoalan ekonomi. Terlebih pelaku (R), tidak memiliki biaya untuk membiayai proses persalinan. Adapun ST (46), ayah bayi malang tersebut bekerja sebagai pedagang buah keliling.

“Mereka ini gelandangan, dagang buah juga,” jelas Dasril di Mapolsek Jatinegara, Rabu (4/3/2015).

Dasril menambahkan, usai mengetahui bayinya tidak bernyawa setelah membentur aspal, R dan ST lantas kebingungan untuk mengurus biaya pemakaman bayinya tersebut. Untuk itu, keduanya lantas memasukkan bayi berjenis kelamin perempuan itu ke dalam kardus kecil dan meletakkannya di tumpukan sampah di pinggir jalan.

“Jadi karena tidak punya biaya, mereka masukkan ke kardus, dan ditaruh di tumpukan sampah,” imbuhnya.

Selanjutnya, kedua pelaku lalu berbelanja buah di Pasar Induk Kramat Jati untuk bekal dagangan pada Sabtu 28 Februari menggunakan gerobak. Namun, keesokan harinya, Minggu 1 Maret, saat malam hari, pasutri itu kembali ke kolong tol untuk beristirahat.

“Setalah melahirkan, bayinya mati. Pasutri ini lalu belanja buah di pasar induk untuk dagangan mereka, dan balik lagi pada hari Minggu,” ujarnya.

Dasril menambahkan, karena banyaknya nyamuk di lokasi tersebut, membuat ST membakar sampah guna menghalau serangga penyedot darah itu. Saking lelahnya, kedua pelaku tak sadar bahwa kardus yang mereka gunakan untuk meletakkan bayi perempuannya ikut terbakar.

“Pas mereka bakar sampah karena alasan nyamuk, pelaku lupa kalau bayinya ada di kardus di tumpukan sampah” ungkapnya.

Pada Senin 3 Maret lalu, seorang anak kecil menemukan bau anyir di sekitar Jatinegara, Jakarta Timur. Saat dilakukan pengecekan, mereka lalu mendapati sesosok bayi dengan kondisi hangus terbakar. (Baca: Kisah Ditemukannya Bayi Gosong Di Tumpukan Sampah)

“Terbakarnya sejak Minggu, tapi baru diketahui Senin,” pungkasnya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

(dik)

(Visited 39 times, 1 visits today)
Kategori: Peristiwa

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*