Pemerintah PerluTerbitkan Perpu Untuk Cabut Kewarganegaraan Pengikut ISIS

Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin

Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin

BeritaPrima, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait penanggulangan penyebaran ajaran dan gerakan kelompok radikal ISIS. Ia menilai perlu ada aturan pencabutan hak kewarganegaraan WNI yang terlibat ISIS.

“Kalau memang regulasinya memerlukan itu, saya pikir itu diperlukan,” kata Menag di Jakarta, Senin (29/3/2015), seperti dikutip Kantor Berita Antara.

Menurut Lukman, sejauh ini Indonesia belum memiliki landasan hukum untuk menindak secara pidana bagi WNI yang terlibat ISIS. Dampaknya, WNI yang memiliki keterlibatan dengan gerakan radikal tersebut tidak dapat dijerat hukum.

“Karena kita belum tahu kalau ada warga negara kita yang melakukan dan membela kepentingan ISIS, kita tidak memiliki landasan hukum untuk mencabut kewarganegaraan mereka atau memberikan sanksi tertentu. Hal seperti ini yang mungkin perlu lebih diperkuat regulasinya,” tutur dia.

Menag mengatakan, pihaknya juga terus berupaya menangkal paham radikal lewat kerja sama dengan sejumlah pihak. “Upaya itu terus kami lakukan dengan melibatkan tokoh-tokoh agama, pesantren dan ormas-ormas keagamaan. Kemudian kami melakukan komunikasi intensif, untuk bagaimana berupaya bersama menangkal paham-paham yang bertentangan itu,” tukas Lukman.

Kemenag, lanjut dia, juga berupaya bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi terkait kesadaran berkonstitusi. Selanjutnya, Lukman terus berupaya untuk mempromosikan paham-paham yang sesuai dengan ke-Indonesiaan agar menjadi paham yang dimiliki oleh mayoritas umat Islam dengan sifat rahmat untuk alam semesta.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sebelumnya mengungkapkan adanya rencana pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Terorisme. Menurut Yasonna, wacana tersebut muncul untuk mengatasi kesulitan pemerintah menekan aktivitas warga negara Indonesia yang menjadi relawan ISIS.

(Aditya Sanjaya)

(Visited 9 times, 1 visits today)
Kategori: Pemerintah

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*