Pengemudi Lamborghini Maut Akhirnya Dipenjara
BeritaPrima.com, Surabaya - Tersangka pengemudi Lamborghini maut, Wiyang Lautner (24), akhirnya dijebloskan ke tahanan Mapolrestabes Surabaya, Sabtu, 5 Desember 2015. Penahanan tersangka dilakukan pada pukul 11.00.
|
Pilihan Redaksi
|
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polrestabes Surabaya, AKP Lily Djafar mengatakan, tersangka dijemput langsung dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim. “Karena memang kondisinya sudah membaik, makanya langsung kita lakukan penahanan,” ujarnya.
Saat menuju Mapolrestabes Surabaya, tersangka didampingi oleh ayah dan ibunya. Sayang, keduanya enggan memberikan komentar apapun. Begitu mengetahui kedatangan wartawan, keduanya langsung berusaha meninggalkan Mapolrestabes Surabaya. “Sudah nanti saja melalui kuasa hukum saya saja, yang penting sekarang Wiyang sudah dalam keadaan sehat,” ucap ibu tersangka.
Wiyang Lautner adalah pengemudi Lambhorgini dalam kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Manyar Kertoarjo, Minggu dini hari, 29 November 2015. Saat itu, mobil Lamborghini dengan nomor polisi B 2258 WM yang dikemudikan oleh Wiyang (24), warga Darma Husada Regency nomor 270, Surabaya, melakukan balap liar melawan mobil Ferrari warna merah milik Bambang, dengan nomor polisi B 8866 VV.
Namun, saat melintas di Jalan Manyar Kertoarjo, pelaku diduga tidak bisa mengendalikan mobilnya, sehingga mobil tersebut oleng ke arah kiri, dan menabrak sebuah gerobak susu milik Mujianto (44), warga jalan Pakis. Akibatnya, gerobak susu itu rusak parah, dan Mujianto mengalami luka di bagian kaki kanan.
Selain Mujianto, juga terdapat korban lainnya, yaitu Kuswanto (51) atau Kuswariyono, dan istrinya, Srikanti (51). Suami istri ini adalah warga Jalan Kaliasin III nomor 25, Surabaya. Kuswanto tewas. Sementara istrinya mengalami luka parah di kaki kanan dan kepalanya. Pasangan ini menjadi korban, karena saat itu sedang membeli susu di tempat Mujianto. (feb)

