Perkosa Putri Kandungnya, Polisi Ini Dituntut 12 Tahun Penjara

korbanperkosaBeritaPrima.com, Nusa Tenggara Timur - Brigadir Kepala Zeth Blegur, anggota Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena memperkosa putri kandungnya sendiri.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (23/2/2016) berlangsung tertutup tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnya Dewi didampingi hakim anggota Andy Viyata dan Theodora Usfunan, sedangkan terdakwa Zeth Blegur tanpa didampingi kuasa hukumnya.

Usai sidang, JPU Omar Dhani kepada Kompas.com mengatakan, perbuatan terdakwa Zeth Blegur dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak.

Selain hukuman penjara, lanjut Omar, Brigadir Zeth Blegur juga didenda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.

Omar mengatakan, pihaknya menuntut 12 tahun penjara terhadap Zeth, karena merusak masa depan anaknya dan dia tidak mau mengakui perbuatannya serta berbelit dalam memberikan keterangan saat sidang sebelumnya.

Sementara itu, ibu kandung korban, Maria da Rosa, mengaku tidak puas dengan tuntutan JPU karena terdakwa seharusnya mendapatkan hukuman yang maksimal.

“Dalam jeratan pasal yang dikenakan kepada terdakwa seharusnya sesuai dengan ancaman hukuman maksimal yakni 15 tahun penjara, sehingga terdakwa harus dihukum berat,” ungkapnya.

Baginya perbuatan terdakwa sangat bejat karena telah merusak masa depan anak putri mereka, terlebih terdakwa juga merupakan anggota polisi yang telah mencemarkan nama baik institusi Polri.

Untuk diketahui, tindak pencabulan yang dilakukan Zeth terhadap anak kandungnya itu dilakukan pada 21 Mei 2013 lalu di rumahnya di Jalan Taebenu, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT.

Kejadian pencabulan yang dilakukan Zeth Andreas Blegur itu terjadi pada pukul 14.00 Wita saat anaknya tidur siang di kamar belakang.

Setelah kejadian itu, Zeth kembali melakukan perbuatannya berulang kali. Anaknya pun mengadukan perbuatan ayahnya itu kepada temannya dan melapor polisi. (feb)

(Visited 103 times, 1 visits today)
Kategori: Peristiwa
Tags: #Perkosaan

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*