Puluhan Kali Setubuhi Siswi SMP, Pria Ini Dibekuk Polisi
BeritaPrima.com, Palembang - Pria berinisial KD, warga kawasan Alang-alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap petugas Polresta Palembang. Sebab ia ketahuan puluhan kali berhubungan intim dengan pacarnya yang masih duduk di bangku SMP yang berinisial YA (14).
Kepada petugas, KD mengatakan dirinya telah berpacaran dengan korban sejak enam bulan lalu. “Karena sering nonton film porno, saya teransang mengajaknya berhubungan intim. Itu pertama kami lakukan setelah tiga bulan pacaran, Oktober lalu,” ujarnya.
KD mengaku tidak pernah memaksa pacarnya bersetubuh layaknya suami-istri. Semua mereka lakukan karena suka sama suka. Malahan sempat beberapa kali pacarnya yang mengajak duluan. “Selama tiga bulan, sudah puluhan kali kami melakukan itu, terakhir 4 Desember lalu,” tuturnya.
Aksi mesum ini terkuak setelah orangtua korban melihat tingkah anaknya yang berubah. Setelah dibujuk, akhirnya korban mengaku kalau sering berhubungan badan dengan KD.
Kemudian orangtua korban melaporkan KD ke polisi dengan tuduhan mencabuli anak di bawah umur. Selain itu, karena KD sempat membawa YA selama 10 hari tanpa pamit kepada orangtuanya, ia juga dilaporkan atas tuduhan penculikan.
“Sebenarnya saya tidak membawanya kabur, dia sendiri yang lari dari rumah tidak mau pulang. Akhirnya saya ajak tinggal bersama, sampai akhirnya saya ditangkap,” ucap KD.
Sementara Kasatreskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap tersangka. “Tersangka ditangkap atas laporan keluarga korban,” katanya.
Atas Perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan atau Pasal 287 Jo 290 KUHP. Dengan ancaman penjara minimal tujuh tahun 6 bulan penjara dan masimal 20 tahun penjara. (ren)


