Tertangkap Tangan Saat Congkel Motor, Dua Pencuri Nyaris Dibakar

Ilustrasi penjahat yang ditangkap.
BeritaPrima, Medan - Petugas Polsek Medan Area, Kota Medan, mengamankan dua orang pemuda dari amuk warga Jalan Menteng, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Senin (4/5/2015).
Kedua pemuda yang diketahui bernama Ali Akbar Matondang (29) dan Ardiansyah Nasution (25) itu, diamuk warga lantaran tertangkap tangan saat mencongkel sepeda motor Honda Beat BK 2610 AEV milik Restu Fransiska Silalahi (31), warga Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
|
Pilihan Redaksi
|
Saat diamankan, dari badan kedua pemuda itu tercium aroma bensin yang cukup kuat. Karena saat tertangkap, beberapa orang warga menyiram tubuh mereka dengan bensin dan hendak dibakar. Namun aksi main hakim sendiri itu berhasil dicegah petugas. Kedua pemuda yang merupakan warga Kecamatan Medan Tembung itu kemudian diboyong ke Mapolsek Medan Area.
Di kantor Polisi, kedua pelaku itu mengaku mencongkel sepeda motor tersebut, untuk mencuri tas korban yang disimpan di dalam bagasi motornya. Namun belum sempat berhasil membuka jok tersebut, korban terlebih dahulu memergoki mereka.
“Kami sudah membuntutinya sebelum sampai di rumah kawannya itu. Sewaktu diparkirkannya kereta (motor), kami lihat dia asyik mengobrol sama kawannya di dalam rumah. Begitu situasi aman, aku langsung mencoba mencongkel tempat duduk motornya,” ujar Ali Akbar.
“Tapi rupanya ketahuan. Dia langsung teriak. Kami sempat mau lari, tapi udah keburu ditangkap warga,” imbuhnya.
Ali mengaku, ia dan rekannya nekad mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ketergantungannya kepada narkoba, juga membuat kedua pria pengangguran itu terjerumus pada aksi pencurian tersebut.
“Kami enggak punya pekerjaan. Sementara kami butuh uang untuk beli narkoba. Sudah beberapa kali kami beraksi, tapi baru kali ini tertangkap,” sebut Ali.
Sementara itu, Panit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Sehat Tarigan saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu. Ia mengaku akan menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
“Iya benar. Ini keduanya sedang kita periksa. Kita sedang mendalami aksi-aksi yang selama ini pernah dilakukan keduanya,” ujar Sehat. (ren)

