Tak Mau Lapor Kekayaan, Budi Waseso Dikecam

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mendorong Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso segera melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
BeritaPrima, Jakarta — Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mendorong Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso segera melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Jika tidak, baik Budi Waseso maupun Polri secara kelembagaan akan semakin sulit mendapat kepercayaan dari publik.
“Dari sisi kepatuhan dan tentu saja sebagai pejabat publik, harusnya Budi Waseso bisa memberikan kepercayaan kepada masyarakat,” kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/5/2015).
|
Pilihan Redaksi
|
Nasir menjelaskan, memang tidak ada sanksi yang bisa diberikan kepada seorang pejabat negara apabila tak melaporkan harta kekayaan. Namun, akan lebih baik jika Budi segera membuat laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).
Terlebih lagi, lanjut Nasir, Budi Waseso saat ini memegang jabatan penting yang tugasnya adalah memberantas tindak pidana. Budi juga memiliki pangkat yang tinggi, yakni komisaris jenderal atau bintang tiga. “Lebih baik kalau beliau segera melaporkan harta kekayaannya,” ujar politisi PKS itu.
Terkait permintaan Budi Waseso agar KPK yang menyelidiki sendiri harta kekayaannya, Nasir menganggap hal tersebut tidak bisa dilakukan. “Kalau KPK yang menyelidiki itu sudah harus ada unsur kriminalitas,” ucap politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Pada kesempatan terpisah, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar menganggap, sikap Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso yang tidak mau melaporkan harta kekayaannya menunjukkan bahwa Budi enggan tunduk terhadap hukum.
Padahal, sebagai penyelenggara negara, Budi diwajibkan menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kalau memang tidak akan mau ikut prosedur kayak gini, ya jangan pejabat, toh,” ujar Haris melalui pesan singkat, Jumat (29/5/2015).
Haris mengatakan, sikap Budi itu dikhawatirkan akan menular kepada pejabat Polri lainnya dan memperburuk agenda pemberantasan korupsi. Terlebih lagi, meskipun wajib, tidak ada regulasi yang mengatur sanksi bagi penyelenggara yang tidak melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
“Dia sedang membangun preseden yang berpotensi diikuti oleh polisi dan pejabat lain untuk tidak melapor. Bahaya,” kata Haris.
Budi sebelumnya memastikan dirinya tidak akan melaporkan harta kekayaannya. Ia malah meminta KPK menelusuri sendiri hartanya. “Saya tidak mau saya yang melaporkan. Suruh KPK sendirilah yang mengisi itu,” ujar Budi.
Mantan Kapolda Gorontalo itu membantah bahwa sikapnya itu bentuk ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Dia beralasan tidak melaporkan LHKPN bukanlah tindak pidana.
Budi merasa akan lebih obyektif jika KPK yang menelusuri harta kekayaannya dibanding dirinya yang membuat laporan. Ia tidak mau LHKPN yang dilaporkannya malah memunculkan persoalan pada kemudian hari. (dik)

