Polri Tuduh LSM Anti Korupsi Terima Duit Dari KPK

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri Brigjen Pol Victor Edi Simanjuntak

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri Brigjen Pol Victor Edi Simanjuntak

BeritaPrima, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Pol Victor Edi Simanjuntak menuduh banyak lembaga swadaya masyarakat pegiat antikorupsi yang mendapat dana dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan itu dilontarkan Victor saat ditanya apakah pegiat antikorupsi turut diundang dalam gelar perkara kasus Komjen Budi Gunawan, yang akan dilaksanakan pada Selasa (14/4/2015).

“Aaahh, ngapain mereka itu diberi panggung. Uang KPK juga banyak yang mengalir ke mereka kok,” ujar Victor di gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (13/4/2015).

Victor berani mempertanggungjawabkan ucapannya. Bahkan, dia menantang KPK untuk melakukan audit. “Coba kalau berani audit KPK aliran dana dia ke LSM mana saja,” ujar Victor.

Victor memastikan bahwa gelar perkara kasus Budi Gunawan hanya dihadiri pihak-pihak yang berkepentingan, yakni penyidik kepolisian, KPK, PPATK, Kejaksaan Agung, sejumlah ahli hukum, hingga kalangan pers. “Supaya tidak Polisi saja yang menyimpulkan gelar perkara itu. Nanti dibilang rekayasa lagi. Supaya transparan,” ujar Victor.

Adapun, ahli hukum yang diundang, yakni Romly Atmasasmita, Nasrulah, Yenti Ginarsih dan lain-lain. Gelar perkara itu sendiri akan dilaksanakan di Lantai I Ruangan Rapat Bareskrim Polri pukul 15.00 WIB.

KPK melimpahkan perkara Budi ke Kejaksaan Agung setelah hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Budi tidak sah. KPK dianggap tidak berwenang menangani kasus itu.

KPK saat itu menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Namun, kejaksaan melimpahkan kasus tersebut ke Polri. Tim Satgas Khusus dibentuk untuk menangani perkara itu. Satgasus terdiri dari sejumlah unsur di Bareskrim. Satgasus akan melakukan gelar perkara bersama atas perkara itu. Gelar perkara akan melibatkan KPK, Kejaksaan Agung, PPATK, ahli hukum, dan sebagainya.

(Aditya Sanjaya)

 

(Visited 1 times, 1 visits today)
Kategori: Pemerintah

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*