Pemerintah Komitmen Selesaikan RUU Penyandang Disabilitas
BeritaPrima, Jakarta - Saat ini sudah banyak program perlindungan sosial diintegrasikan bagi penyandang disabilitas oleh Kementerian Sosial. Namun, seperti diakui oleh Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa pada “Seminar dan Lokakarya Advokasi RUU Penyandang Disabilitas”, Kamis (9/4/2015), kebijakan yang ada saat ini belum secara eksplisit menyebutkan kepentingan untuk para penyandang disabilitas.
Di acara yang diselenggarakan oleh Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) itu Khofifah mengatakan, dalam program Kementerian Sosial pelayanan dan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas merupakan salah satu kegiatan Ditjen Yanrehsos yang dilaksanakan oleh Direktorat Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas. Program tersebut diarahkan untuk membantu penyandang disabilitas melalui upaya peningkatan peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan dan memperluas pelayanan dan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas.
“Selain itu, peningkatan mutu dan profesionalisme juga terus dilakukan dalam rangka memantapkan sistem manajemen pelayanan dan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas,” ujarnya.
Bentuk layanan diberikan diantaranya adalah rehabilitasi sosial, bantuan sosial, pemeliharaan taraf hidup dan aksesibilitas. Adapun programnya lain yang berbasiskan institusional adalah day care dan subsidi silang atau bersifat khusus, misalnya UPSK (Unit Pelayanan Sosial Keliling) juga bantuan tenaga ahli untuk organisasi sosial dan rehabilitasi berbasis masyarakat.
Kementerian Sosial, lanjut Khofifah, juga memiliki program non-institusional, antara lain pelayanan pendampingan berbasis keluarga atau komunitas RBM, pelayanan-pelayanan UPSK, Loka Bina Karya (LBK), Praktik Belajar Kerja (PBK) dan UEP/Kube. Di luar dari program-program yang telah berjalan, Khofifah mengakui, banyak tantangan dihadapi kementerian dalam melakukan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia saat ini.
“Selain banyak dan beragamnya situasi dan kondisi yang mendukung permasalahan muncul, kewenangan kementerian juga terbatas pada lingkup nasional. Karena itu, untuk masuk ke level daerah, kami mengalami kesulitan. Kondisi itu menjadikan kebijakan Menteri Sosial tidak selalu dapat berjalan dengan maksimal,” kata Khofifah.
“Rencananya, kami akan mengadakan rapat koordinasi antar-kementerian yang terkait dengan substansi RUU Penyandang Disabilitas. Dengan adanya rapat itu, persiapan untuk pembahasan RUU dapat dilakukan sedini mungkin, sehingga diharapkan dapat mempercepat proses pembahasan ke depannya,” tambahnya.
(Aditya Sanjaya)


