Pemberi Izin AirAsia QZ 8501 Tak Dipecat Kemenhub
BeritaPrima, Jakarta - Kementerian Perhubungan tidak memecat pemberi izin penerbangan internasional AirAsia QZ 8501 rute Surabaya-Singapura . Padahal, izin tersebut diberikan tanpa sepengetahuan Kemenhub.
“Menteri Perhubungan (Ignatius Jonan) telah menginstruksikan kepada Angkasa Pura (AP) dan Airnav Indonesia maupun Internal Kemenhub sendiri. Untuk memindahkan personel yang kedapatan memberikan terlibat dengan peristiwa AirAsia ini,” kata Pelaksana Tugas Harian (Plt) Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Djoko Murjatmodjo di kantornya, Jakarta, Senin (5/1/2014).
“Di antaranya tidak diberi izin operasional, tetapi itu semua perlu proses penyelidikan lebih lanjut perannya siapa dan bagaimana,” tambah dia.
Kendati demikian, Kemenhub hanya akan memindahkan staff AP 1 maupun Airnav Indonesia yang terlibat, tapi tidak melakukan pemecatan. “Dipindahkan ke level jabatan apa yang akan dikenakan bagi staff AP1 dan Inav Indonesia bila terduga terlibat, ini masih perlu pendalaman proses,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Direktoral Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah memberikan surat resmi terkait Izin Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015 dengan rute Surabaya- Singapura kepada PT.Air Asia Indonesia.
Dikeluarkan dengan surat No.AU/008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014.Surat tersebut, memberikan izin penerbangan IAA pada rute Surabaya- Singapura dengan jadwal Senin,Selasa,Kamis dan Sabtu (dasar penetapan hari karena permintaan/persetujuan IAA).
Surat tersebut,merupakan surat resmi yang telah dikeluarkan oleh Dirjen Hubud, dan telah disampaikan kepada PT AirAsia Indonesia untuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (aud)

