Tak Mau Lapor Kekayaan, Kabareskrim Patut Dicurigai

buwas4a

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso.

BeritaPrima, Jakarta — Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman kaget saat mendengar Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso tidak mau melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Wah, hebat juga itu dia,” kata Benny saat dihubungi, Jumat (29/5/2015).

Benny menilai, apa yang dilakukan Budi Waseso memang di luar kebiasaan penyelenggara negara lainnya. Namun, bukan berarti yang dilakukan oleh Budi melanggar hukum dan undang-undang.

Langkah seperti ini, kata dia, pernah dilakukan oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kwik Kian Gie. “Kwik Kian Gie dulu sama juga, enggak mau dia. Kewajiban menyampaikan LHKPN itu kewajiban yang tidak disertai sanksi,” ujarnya.

Secara etika, lanjut Benny, Budi Waseso memang seharusnya segera menyerahkan laporan harta kekayaannya. Namun, secara hukum, tidak ada aturan yang bisa menjeratnya.

“Itulah salah satu kelemahannya UU KPK, tidak bisa memberi sanksi. Makanya, kita usul direvisi, tapi dulu dikatakan mau memperlemah KPK,” ujar politisi Partai Demokrat itu.

Pada kesempatan terpisah, pengamat kepolisian dari Universitas Indonesia (UI), Bambang Widodo Umar, mengungkapkan, Budi Waseso harus konsisten dengan setiap perkataannya. Apabila sebelumnya Budi berani membuka harta kekayaan berupa rumah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, kali ini Budi dituntut untuk melaporkan semua harta kekayaannya ke KPK.

“Kalau dia sudah berani berbicara soal harta itu (rumah Novel), pernyataan dia seharusnya konsisten. Jika dia tidak konsisten, Budi hanya akan mencemari institusi Polri yang buat masyarakat semakin tidak percaya pada institusi itu,” ujar Bambang saat dihubungi, Jumat (29/5/2015).

Bambang menilai, seharusnya pejabat tinggi bisa benar-benar bersikap jujur untuk menjaga kredibilitas Polri. “Tunjukkan personal seorang anggota Polri yang baik, pernyataan dijaga betul,” ucap mantan tim independen KPK-Polri itu.

Dia melanjutkan, pelaporan LHKPN selama ini bisa dibawa sendiri ataupun dikirimkan langsung ke KPK. Namun, Budi tetap saja wajib untuk melaporkan sendiri harta kekayaannya.

“Menteri-menteri juga kan lapor. Hanya cara melapornya saja yang beda-beda, ada yang datang sendiri, bisa juga dengan dikirim,” ujar Bambang.

Di sisi lain, dia juga meminta KPK tidak menjadikan LHKPN sekadar formalitas. KPK perlu melakukan pendalaman atas setiap pelaporan LHKPN yang ada seperti akurasi nilai harta benda hingga ketaatan membayar pajak.

Sementara itu Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar menilai, sikap Budi Waseso yang tidak mau melaporkan harta kekayaannya, justru memunculkan kecurigaan di masyarakat.

Menurut Haris, kemungkinan Budi khawatir laporan harta kekayaan yang dia serahkan akan ditelisik oleh KPK dan khalayak luas.

“Yang pasti sikap dia (Budi) tidak memberikan laporan tersebut membuat banyak kecurigaan di masyarakat,” kata Haris melalui pesan singkat, Jumat (29/5/2015).

Haris menilai, sikap Budi itu menunjukkan bahwa yang bersangkutan enggan tunduk pada hukum. Padahal, sebagai penyelenggara negara, Budi diwajibkan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Kalau memang tidak akan mau ikut prosedur kayak gini, ya jangan pejabat, toh,” ujar Haris.

Budi sebelumnya memastikan dirinya tidak akan melaporkan harta kekayaannya. Ia malah meminta KPK menelusuri sendiri hartanya. (Baca: Budi Waseso Tak Mau Laporkan Harta Kekayaannya ke KPK)

“Saya tidak mau saya yang melaporkan. Suruh KPK sendirilah yang mengisi itu,” ujar Budi.

Mantan Kepala Polda Gorontalo itu membantah bahwa sikapnya itu bentuk ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Dia beralasan, tidak melaporkan LHKPN bukanlah tindak pidana.

Budi merasa akan lebih obyektif jika KPK yang menelusuri harta kekayaannya dibanding dirinya yang membuat laporan. Ia tidak mau LHKPN yang dilaporkannya malah memunculkan persoalan pada kemudian hari. (dik)

(Visited 76 times, 1 visits today)
Kategori: Pemerintah
Tags: #BudiWaseso

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*