Wakapolri Pertanyakan Data KPK Yang Bisa Jerat Budi Gunawan

badrodin_haiti2BeritaPrima, Jakarta - Mabes Polri hingga kini belum menerima keterangan resmi hasil penyelidikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penetapan tersangka calon kapolri Komjen Pol Budi Gunawan. Jika merujuk pada penyelidikan yang dilakukan internal Polri pada 2010 silam, Budi Gunawan bersih dari dugaan kepemilikan rekening gendut.

“Info yang kami terima belum fix (data yang digunakan KPK-red). Sepertinya di luar 2010 novum yang baru itu, yang tahu pastinya KPK,” kata Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti usai menghadiri upacara peringatan hari ulang tahun ke-34 Satpam di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (14/1).

Badrodin mengatakan memang tak salah jika KPK menyelidiki para perwira di Polri karena itu memang tugasnya. Namun dia masih tetap mempertanyakan data yang digunakan lembaga antirasuah tersebut.

Menurut Badrodin, penyelidikan internal yang dilakukan Polri berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2010 silam, Komjen Budi yang saat itu menjabat Kapolda Bali tak terbukti memiliki rekening gendut. Hasil penyelidikan itu pun sudah disampaikan ke PPATK.

“Kami tidak tahu apakah laporan KPK sendiri atau berdasarkan PPATK,” katanya.

Seperti diketahui KPK menetapkan Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan menjadi tersangka dugaan menerima suap dan transaksi mencurigakan. Atas temuan dua alat bukti, maka calon tunggal Kapolri itu ditetapkan menjadi tersangka.

Ketua KPK Abraham Samad menegaskan penetapan tersangka Budi bukan muatan politis. Dia membeberkan alasan kenapa baru menetapkan mantan ajudan Megawati Soekarnoputri saat menjabat presiden itu sebagai tersangka.

Samad mengatakan jika pihaknya sudah menyelidiki kasus tersebut pada 2010 silam usai mendapatkan laporan dari masyarakat. Setelah mencukupi dua alat bukti maka pada tahun ini barulah Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka. (dik)

(Visited 28 times, 1 visits today)
Kategori: Pemerintah

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*