Walfrida Soik Akhirnya Bebas Dari Hukuman Mati

prabowo_peluk_wilfrida

Prabowo Subianto memeluk Wilfrida di luar pengadilan Malaysia.

BeritaPrima, Jakarta - Warga Negara Indonesia asal Nusa Tenggara Timur, Walfrida Soik dinyatakan bebas oleh Mahkamah Rayuan Putrajaya. Putusan tersebut memperkuat keputusan Mahkamah Tinggi Kota Bharu yang menyatakan Walfrida tidak bersalah melakukan pembunuhan atas dasar tindakan yang dilakukannya karena dianggap mengalami gangguan kejiwaan.

“Terbebasnya Walfrida Soik dari hukuman penjara karena jaksa menarik banding atas putusan Mahkamah Tinggi Kota Bharu,” demikian bunyi petikan siaran pers dari Fungsi Penerangan, Sosial, dan Budaya KBRI Kuala Lumpur.

Dengan demikian, maka proses hukum terhadap Walfrida Soik telah berkekuatan hukum tetap. Dalam siaran pers tersebut dinyatakan bahwa Mahkamah Kota Bharu juga memutuskan Walfrida ditahan di Rumah Sakit Jiwa Permai Johor Bharu hingga mendapatkan pengampunan dari Sultan Kelantan.

“Sesuai UU Hukum Acara Pidana di Malaysia, Walfrida Soik melanjutkan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Permai Johor Bahru hingga dokter menyatakan sembuh total,” tulis pihak KBRI.

Duta besar RI di Malaysia, Herman Prayitno mengapresiasi sejumlah pihak yang memberikan perhatian dan dukungan kepada Walfrida selama proses hukum berlangsung. Demi mempercepat proses pembebasan Walfrida, Herman juga akan menyampaikan surat permohonan pengampunan kepada Sultan Kelantan.

“Kasus Walfrida Soik menjadi pembelajaran yang sangat berharga akan pentingnya proses penempatan TKI sesuai UU Nomor 39 Tahun 2004 dan pentingnya memperkuat pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan orang mau pun pengiriman TKI tidak sesuai prosedur,” tutur Herman.

Walfrida dituntut hukuman mati atas kasus pembunuhan majikannya yang dilakukan pada Desember 2010. Ia merupakan korban perdagangan orang yang dikirim ke Malaysia secara ilegal. Saat dikirim ke Malaysia, Walfrida masih dibawah umur. (feb)

(Visited 37 times, 1 visits today)
Kategori: Nusantara

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*