Yang Tertangkap Di Pramuka Baru Calo Ijazah Palsu

ijazah-palsu

Ilustrasi ijazah palsu.

BeritaPrima, Jakarta - Dua pelaku pemalsu ijazah, Bad (34) dan Kus (52) yang ditangkap di Jalan Pramuka Jakarta Timur, tidak dikenakan sanksi hukum. Menurut polisi, keduanya hanyalah calo, sehingga tidak bisa dikenakan pasal apapun.

“Mereka hanya calo, makanya hanya diperiksa untuk pengembangan kasus ini selanjutnya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Kamis 28 Mei 2015.

Oleh karena itu, meski sempat ditangkap, kedua calo ijazah palsu tersebut tidak ditahan polisi. Saat ini, polisi masih mengejar otak sindikat dari pemalsuan ijazah tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal mengatakan, polisi telah mendapatkan petunjuk dari sindikat pemalsu ijazah tersebut.

“Kami sudah mengantongi nama tersangka (otaknya), tetapi masih dikejar, belum bisa kami sebutkan,” ujar Iqbal.

Menurut Iqbal, Pelaku pemalsuan dokumen dapat dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (feb)

(Visited 104 times, 1 visits today)
Kategori: Peristiwa
Tags: #IjazahPalsu

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*