Find the latest bookmaker offers available across all uk gambling sites www.bets.zone Read the reviews and compare sites to quickly discover the perfect account for you.
Selasa , 9 Agustus 2016
ivanhaz

Pergantian Ivan Haz, PPP Tunggu Ada Putusan Hukum

BeritaPrima.com, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Reni Marlinawati, memastikan pihaknya telah menerima surat dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pemberhentian Fanny Safriansyah alias Ivan Haz dari kursi parlemen.

“Kami sudah menerima surat laporan hasil pleno MKD terkait dengan pemeberhentian Ivan Haz. Kita PPP itu begini, sejak kasus ini bergulir kami sepenuhnya menyerahkan kepada MKD. Dan selanjutnya, kami tentu menghormati tata persidangan di MKD,” ujar Rini saat dikonfirmasi awak media, Jumat (3/6/2016).

Rini mengaku, pihaknya telah menyiapkan langkah untuk menyikapi hasil pleno MKD. Salah satu yang perlu ditindaklanjuti adalah adanya pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Ivan Haz.

“Tentu kalau kemudian lanjutan dari keputusan di paripurna di-follow up dengan pemberhentian oleh pimpinan DPR lalu langkah selanjutnya menjadi kewenangan PPP yaitu di PAW,” imbuhnya.

Meski demikian, Rini menyebut PPP baru akan memutuskan nasib Ivan Haz setelah vonis pengadilan atas kasus yang menjeratnya. Alhasil, saat ini, pihaknya menunggu untuk memproses pemberhentian putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu.

“Partai itu baru akan mengambil keputusan kalau sudah memperoleh vonis dari pengadilan yang mengikat secara hukum. Baru kita melakukan langkah-langkah. Jadi, kita belum melakukan upaya apa pun terkait dengan saudara Ivan Haz di partai,” sambungnya.

Namun, Rini memastikan telah menyiapkan kader untuk mengganti Ivan HAZ. Saat ini, pihaknya masih menunggu mekanisme internal di PPP.

“PAW sudah kita siapkan, rapat resmi belum kita lakukan karena ada mekanisme di PPP. Hanya memang berdasarkan informasi yang kami peroleh dari KPU, suara terbanyak di bawahnya saudara Ahmad Badhawi,” tandasnya. (dik)

Pencet 'SUKA' untuk ikuti berita kami di Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *