IndoElection.com, Brebes - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Brebes pada Februari 2017 mendatang, Bupati Brebes Idza Priyanti mulai bergerak melakukan penggalangan dukungan dengan mengumpulkan Ketua RT di seluruh Kecamatan untuk menjadi tim pemenangan dirinya menjadi Bakal Calon (Balon) Bupati periode 2017-2022 mendatang.
Adapun pengumpulan ketua RT di seluruh Kecamatan itu dilakukan pada (5/2016) lalu yang diikuti dari 14 Desa dari Kecamatan Tonjong.
Ratusan Ketua RT yang hadir pada saat itu menghadiri pertemuan tertutup di Gelanggang Olah Raga Bulu Tangkis. Mereka mengikuti pertemuan untuk mengkonsolidasi pemenangan Idza Priyanti.
“Undangan dari tim pemenangan Bu Idza Priyanti pada Pilkada nanti saya terima di rumah sehari sebelum pelaksanaan pertemuan,” ujar seorang Ketua RT di Kecamatan Tonjong yang enggan namanya disebut, Senin (16/5/2016).
Undangan yang diterimanya itu, kata dia, berkop surat yang bertulis Tim Pejuang Kemajuan Brebes Bakal Calon Bupati Brebes Hj Idza Priyanti.
Dalam surat itu, isinya bertuliskan mengharap kehadiran saudara dalam acara silaturahmi dan pembekalan Tim Pejuang Kemajuan Brebes.
Pada bagian bawah surat undangan tersebut, tertera tandatangan dan nama terang Tim Kabupaten Ahmad Zaeni SH.
Ia menambahkan, pertemuan dilaksanakan dari pukul 09.00 - 12.00 WIB. Awalnya, acara tersebut akan dihadiri langsung oleh Bupati sendiri, namun karena kondisi jalan macet libur panjang akhir pekan, Idza batal datang.
“Waktu pelaksanaan itu, sudah ditunggu sampai pukul 12.00 Ibu Bupati tidak datang,” katanya.
Sebelum pulang dari acara itu, lanjutnya, semua peserta diberikan puluhan stiker dan baliho berukuran kecil bergambar Idza Priyanti.
Selain itu, alat peraga itu diminta untuk dipasang di rumah-rumah warga. Bahkan menurut informasi yang beredar, para Ketua RT ini juga diberi uang saku senilai Rp 50.000.
Tidak semua RT hadir dalam pertemuan tertutup itu. Seorang ketua RT di Kecamatan Tonjong, mengaku tidak bersedia hadir karena tidak sepakat dengan pertemuan tersebut.
Menurutnya, pengerahan RT untuk pemenangan incumbent pada pilkada tidak bisa dibenarkan.
Pasalnya, lanjutnyan hal itu sama saja dengan menyalahgunakan wewenang atas jabatan yang dimilikinya.
“Kalau semua RT dikumpulkan terus diminta sebagai tim kampanye untuk pilkada ya bagaimana bisa, makanya saya nggak mau hadir pada saat itu meskipun dapat undangan juga,” paparnya. (feb)
BeritaPrima.com Bicara Fakta